Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 2 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Farkhan
Abstrak :
ABSTRAK
Penelitian ini fokus bagaimana hukuman qisas dan diyat memberikan alternatif penyelesaian konflik yaitu pembalasan yang setimpal, pemaafan, dan keadilan restoratif. Dalam hukum pidana Islam terdapat suatu metode penyelesaian perkara kejahatan yaitu metode perdamaian shulh . Metode ini baik korban atau ahli waris diperbolehkan untuk mengadakan perdamaian dalam hal penggantian hukuman dengan membayar diyat. Keadilan restoratif merupakan salah satu pendekatan dalam penghukuman yang melibatkan proses pengembalian kondisi sebelum terjadinya pelanggaran dengan melibatkan pelaku kejahatan, korban dan masyarakat. Model ini menitikberatkan pada adanya partisipasi langsung para pihak terkait serta masyarakat perihal proses mengakhiri konflik. Sejalan dengan upaya penyelesaian konflik yang mempromosikan perdamaian sebagai penyelesaian yang humanis. Pembalasan setimpal tentu bukan alternatif yang memenuhi kriteria tersebut, namun melalui pemaafan dan diyat terdapat kemungkinan perdamaian dapat terwujud kepada korban, pelaku juga masyarakat. Pemaafan adalah konsep yang memiliki implikasi filsafat, teologi dan psikologi. Hal ini sesuai dengan ciri khas bangsa Indonesia yaitu semangat musyawarah untuk setiap permasalahan pidana tujuannya bahwa hukum pidana merupakan obat terakhir ultimatum remedium obat terahir bukan sebagai premium remedium obat utama .
ABSTRACT
This research focuses on how qisas and diyat has three alternative conflict resolutions. The alternatives are retaliation, forgiveness, and restorative justice. In the tradition of Islamic criminal law there is a method of settlement, namely method of peacemaking shulh . In the shulh both the victim or the family will be allowed to make peacemaking in terms of punishment, in return for a replacement is equal or greater than the blood money. Restorative justice is an approach model in a criminal case settlement effort. These approach focuses on the direct participation of perpetrators, victims and society in the process of resolving criminal case. In line with efforts to promote peacemaking conflict where resolution as peaceful and humane solution. Retaliation in kind is certainly not an alternative that meets the criteria but through forgiveness and blood money, peacemaking is possible can be realized between the victim, offender and community. Forgiveness is the concept have implications to philosophy, theology and psychology. This things appropriate with Indonesian characteristics that the spirit of deliberation for every crime case settlement with the aim that criminal law is not as a premium remedium but ultimatum remedium.
2017
T48029
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Farkhan
Abstrak :
Skripsi ini membahas tentang Jamaah Ahmadiyah, sebuah kelompok paham keagamaan yang mengikuti ajaran dan petunjuk Mirza Ghulam Ahmad. Jamaah ini berdiri pada tanggal 23 Maret 1889 di India. Ahmadiyah telah masuk ke Indonesia pada tahun 1925 di daerah Tapak Tuan Pantai Barat Aceh. Jamaah Ahmadiyah terbagi menjadi dua yakni Ahmadiyah Qadian dan Lahore. Kedua kelompok Ahmadiyah ini mempunyai organisasi masing-masing di Indonesia. Kelompok Ahmadiyah Lahore menyebut dirinya Gerakan Ahmadiyah Indonesia, sedangkan Ahmadiyah Qadian bernama Jamaah Ahmadiyah Indonesia. Jamaah Ahmadiyah Indonesia berhasil mengembangkan dan membangun pusat kegiatannya di daerah Bogor, sedangkan Gerakan Ahmadiyah Indonesia yang berpusat di Yogyakarta perkembangannya tidak begitu pesat karena keorganisasiannya longgar. Studi tentang Jamaah Ahmadiyah Indonesia ini berupaya mengkaji dengan fokus pada segi dakwah dan ajaran pokok yang dibawa oleh Mirza Ghulam Ahmad. ......This paper discusses about the Ahmadiyyah, a group of religious thought and actions that follows the teachings of Mirza Ghulam Ahmad, which was established on March 23, 1889 in India. Ahmadiyyah penetrated Indonesia in 1925, at Tapak Tuan region, in west coast of Aceh. The Ahmadiyyah consists of two communities, Ahmadiyyah Qadian and Lahore. The second group establishes the organization of Ahmadiyyah in Indonesia. Ahmadiyyah Lahore names itself Indonesia Movement Ahmadiyyah, while Ahmadiyyah Qadian addresses Jemaat Ahmadiyyah of Indonesia. The Jemaat Ahmadiyyah of Indonesia succeeded to develop and to build activities in Bogor, on the other hand the Indonesia Movement Ahmadiyyah based in Yogyakarta. Studies of the Jemaat Ahmadiyyah of Indonesia attempts to study, which stresses on the fundamental aspects of preaching and teaching brought by Mirza Ghulam Ahmad.
Depok: Fakultas Ilmu Pengetahuan dan Budaya Universitas Indonesia, 2012
S1174
UI - Skripsi Open  Universitas Indonesia Library