Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 1 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Fadhlin Kurnia
Abstrak :
ABSTRAK
Penyelenggaraan pasar temporer sebagai ruang temporer mendapat respon pro dan kontra dari masyarakat kota Jakarta. Dengan karakternya yang mengubah suatu sistem ruang kota dalam waktu tertentu, kehadiran pasar temporer mengganggu penggunaan ruang regulernya. Adanya gangguan ini membuat respon yang diberikan oleh Pemerintah Kota Jakarta terhadap penyelenggaraan pasar temporer seringkali berupa penertiban paksa yang berujung pada dihilangkannya penyelenggaraan pasar. Meskipun begitu, Pasar Temporer Kemang Utara mampu mempertahankan penyelenggaraannya hingga lebih dari sepuluh tahun. Hal tersebut dikarenakan adanya negosiasi ruang sebagai penyesuaian akan konflik-konflik yang muncul dari penyelenggaraan pasar. Praktik negosiasi ini menerapkan karakter kota yang baik, yakni partisipasi dan kontrol, yang merespon keragaman dengan menerapkan hak terhadap ruang kota. Namun dalam kasus Pasar Temporer Kemang Utara yang terjadi di kawasan hunian di mana penghuni memiliki rasa kepekaan terhadap teritori yang tinggi, kontrol yang diterapkan merupakan kontrol terhadap teritori. Pemerintah kemudian menerapkan aturan yang sesuai dengan karakter ini dan membuat legalitas yang dimunculkan terhadap penyelenggaraan pasar merespon kontrol teritori yang dimiliki oleh penghuni di kawasan. Dengan demikian penyelenggaraan pasar temporer menjadi penerapan hak setiap pihak yang berpartisipasi dalam proses negosiasi ruangnya
ABSTRACT
Temporary market as an implementation of temporary space has variety of responses given by Jakarta Citizens. With its characteristic that change the city‟s spatial system in some range of time, temporary market disturbs the regular use of its location. This disturbance often leads the government to end up giving a force to stop. However, Kemang Utara Temporary Market was able to maintain holding the event for more than ten years. This happened because there was spatial negotiation as an adjustment of conflicts appeared. The practice of spatial negotiation implemented characters of a good city which is participation and control. These characteristics responded to the city‟s diversity character by implementing the citizen‟s right to their city. In the case of Kemang Utara temporary market which happened in a residential area, the control itself is an implementation of territory‟s control. As a matter of fact, Jakarta‟s government made the rules as a response to this characteristic which led the legality of the temporary market respond well to the high need of territory control of the residents. To conclude, temporary market is seen as an implementation of rights to the city space, implemented by the people who took participate in its spatial negotiation process. ;
2016
S65444
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library