Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 1 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Evie Retnowati
Abstrak :
ABSTRAK
Dalam Pelita III pemerintah mengeluarkan kebijaksanaan dengan menekankan aspek pemerataan, agar tidak ada jurang pemisah antara si kaya dan si miskin. Salah satu cara, memberikan fasilitas kredir bagi guru—guru negeri yang tidak menekankan pada masalab jaminan. Hal ini 5 bertentangan dengan undang—undang Pokok Perbankan No. 14 tahun 1967 pasal 24 ayat 1. Penulis mengumpulkan bahan-bahan yang akan dianalisa, dalam skripsi ini dengan melakukan penelitian. Adapun penelitian yang dilakukan dengan menggunakan metode penelitian kepustakaan dan lapangan. Hasil penelitian, pemberian kredit ini jaminannya Fiducia tidak bertentangan dengan hierarchie perundang undangan di negara kita. Dalam pemberian kredit ini tersangkut tiga pihak Pemda (mediator), Guru-guru (debitur) dan Bank (kreditur). Perjanjian ini aslinya transaksi jual beli antara dealer dan guru, namun karena guru-guru yang ekonomis lemah dibuat konstruksi hukum pinjam meminjam uang antara Bank dengan Guru yang dibayarkan atas nama guru kepada Bank. Dengan demikian yang tampak adalah perjanjian pinjam meminjam merupakan perjanjian Khusus yang diatur dalam buku III KUHPdt, antara Bank dan Guru dengan sepeda motor sebagai jaminan. Dalam hal guru dimutasikan, Pemda harus cepat bertindak untuk mencegah terjadinya kredit macet. Demikian pula Bank sebaiknya membuat bentuk perjanjian yang lebih memadai lagi agar lebih memberikan kepastian hukum.
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1983
S-pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library