Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 1 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Ernie Suwarti Moenir
Abstrak :
ABSTRAK
Kapal tanker merupakan salah satu jenis kapal barang yang mengangkut muatan cair berbentuk curah yang sangat berbahaya. Tanggung jawab pengangkutan barang melalui laut, menyangkut masalah kepada siapa dan mengapa tanggung jawab pelaksanaan penyelenggaraan pengangkutan harus dibebankan. Tanggung jawab pada hakikatnya terdiri atas dua aspek, yaitu tanggung jawab yang bersifat kewajiban yang harus dilaksanakan sebaik-baiknya (responsibility) dan tanggung jawab ganti rugi (liability) kepada pihak yang dirugikan. Salah satu tugas Pertamina (Perusahaan Pertambangan Minyak dan Gas Bumi Negara) adalah menyalurkan minyak dan hasil produksi minyak ke seluruh Indonesia. Guna menjamin kelancaran penyediaan dan distribusi produk-produk tersebut keseluruh pelosok tanah air, Pertamina mempergunakan kapal tanker milik ataupun carter. Tanggung jawab dalam pengangkutan kapal tanker merupakan hal yang sangat penting karena menyangkut masalah tanggung jawab pengangkut sebagai pemilik kapal tanker serta tanggung jawab pengangkut sebagai pencarter kapal tanker terhadap pemilik kapal tanker. Undang-Undang Republik Indonesia No. 21 Tahun 1992 tentang Pelayaran mengatur tanggung jawab pengangkut di dalam Pasal 86. Sementara itu, di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang mengenai pengangkutan barang dalam kaitannya dengan tanggung jawab pengangkut diatur di dalam Buku II Bab Va, Pasal 466 sampai dengan Pasal 520. Tanggung jawab pengusaha tanker menjadi semakin berat terutama tanggung jawabnya terhadap pencemaran laut yang disebabkan tumpahnya minyak ke laut. Pemerintah RI telah mengambil langkah-langkah dalam hal pencegahan pencemaran dengan meratifikasi dan memberlakukan konvensi-konvensi internasional seperti Keputusan Presiden Nomor 46 Tahun 1986 yang meratifikasi Konvensi Marpol 73/78 Anex I tentang Minyak dan Anex II tentang Bahan Cair Beracun yang diangkut dalam bentuk curah (noxious liquid substances carried in bulk). Undang-Undang RI No. 4 tahun 1982 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Pengelolaan Lingkungan Hidup Bab VI Pasal 20 dan 21 mengatur ganti rugi dan biaya pemulihan karena kerusakan/pencemaran lingkungan, sedangkan Bab VII Pasal 22 mengatur mengenai ketentuan pidananya. Undang-Undang RI No. 21 tahun 1992 tentang Pelayaran mengatur pula usaha Pencegahan Pencemaran dalam Pasal 65 sampai dengan Pasal 68 dan Pasal 119 sampai dengan Pasal 121. Dalam pertemuan internasional di Brussels tahun 1969, 29 negara telah menandatangani International Convention on Civil Liability Convention for Oil Pollution Damage (konvensi CLC 1969). Dalam Konvensi tersebut telah ditetapkan peraturan dan prosedur internasional yang seragam untuk menentukan pertanggungjawaban dan penyediaan dana kompensasi kepada yang menderita kerusakan karena pencemaran minyak yang berasal dari kapal. Pemerintah Indonesia sebagai salah satu penandatangan konvensi telah meratifikasi konvensi CLC 1969 dengan Keputusan Presiden Nomor 18 tahun 1978 dan penerapannya diikuti dengan Instruksi Menteri Perhubungan Nomor 1 M.4/AL.1003/PHB.82 dan Surat Keputusan Direktur Jendral Perhubungan Laut No. DKU 64/7/10-1982 tanggal 14 Juli 1982 tentang Keharusan Memiliki Sertifikat Dana Jaminan Ganti Rugi Pencemaran Laut bagi kapal-kapal yang mengangkut minyak sebagai muatan curah dalam jumlah lebih dari 2000 ton. Sertifikat Dana Jaminan Ganti Rugi Pencemaran Laut (iCertificate of Insurance or Other Financial Security in Respect o f Civil Liability for Oil Pollution Damage) dikeluarkan oleh Pemerintah negara di tempat kapal tersebut didaftarkan, setelah pemilik/operator kapal membuktikan bahwa mereka telah mengasuransikan tanggung jawabnya, biasanya melalui Protection and lndemnity Club (P & I) terhadap kerugian yang tercantum dalam artikel VII konvensi CLC 1969. Sementara itu, Pasal 121 Undang-Undang RI No. 21 tahun 1992 tentang Pelayaran menegaskan bahwa pemilik atau operator kapal yang tidak mengasuransikan tanggung jawabnya dipidana dengan kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda setinggi-tingginya Rp 12.000.000,00 (dua belas juta rupiah).
1997
T-Pdf
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library