Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 1 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Erika F. Pakaya
Abstrak :
Perjanjian Melakukan Jasa tertentu merupakan salah satu jenis perjanjian untuk melakukan pekerjaan. Dasar hukumnya tercantum dalam Bab VII Pasal 1601 KUH Perdata Indonesia. Skripsi ini meninjau perjanjian melakukan jasa antara Biro Perjalanan Umum dengan pelanggan. Biro Perjalanan Umum adalah badan usaha yang menyelenggarakan kegiatan usaha perjalanan kedalam negeri dan atau di dalam negeri dan atau keluar negeri. Sedangkan pelanggan (konsumen) adalah pihak yang memanfaatkan pelayanan jasa yang di tawarkan oleh Biro Perjalanan Umum. Umumnya, perjanjian antara Biro Perja1anan Umum dengan pelanggan ini dibuat dalam bentuk baku (standard). Di dalam perkembangan pelaksanaan perjanjian baku dewasa ini terdapat tendensi dimana kedudukan para pihak tidak seimbang. Karena ketika perjanjian baku diadakan, tidak diberikan kesempatan pada pihak debitur (pelanggan) untuk mengadakan "real bargaining" dengan pihak Biro Perjalanan Umum. Skripsi ini mencoba membahas lebih jauh permasalahan yang ada di dalam perjanjian melakukan jasa antara Biro Perjalanan Umum dengan pelanggan, terutama dikaitkan dengan bentuk perjanjiannya yang baku tersebut.
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1997
S20724
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library