Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 2 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Erfandi
"Eksistensi penderogasian HAM melalui penyederhanaan partai politik dalam dialektika negara hukum (rechstaat) mulai banyak dikaitkan dengan konsep ketatanegaraan yang demokratis, baik dalam masa demokrasi tidak langsung (undirect democration) atau pada masa demokrasi langsung (direct democration) di Indonesia, realitas ini ditandai dengan munculnya Parlimentary Treshold dalam UU Pemilu dan UU partai politik.
Untuk memfokuskan pembahasan diatas, terutama yang berkaitan dengan korelasi HAM dan Partai Politik dalam sistem ketatanegaraan Republik Indonesia. maka perlu dibatasi dengan metode yuridis normatif dengan menelaah kepustakaan dan perundang-undangan yang berhubungan dengan HAM dan Partai politik, serta mempertajam analisa secara komprehensif untuk memberikan solusi terhadap kebuntuan ketatatanegaraan Republik Indonesia saat ini dengan menggunakan Metode preskriptif evaluatif. Berhubungan dengan penegakan HAM melalui penyederhanaan partai politik akan banyak menimbulkan permasalahan ditengah maraknya sistem multi partai.
Disatu sisi banyaknya partai politik dalam sistem presidensial akan berimplikasi terhadap efektifitas kinerja parlemen dan Presiden dalam menjalankan tugas dan fungsinya. Disisi lain adanya pembatasan partai politik ditengarai sebagai bentuk pembatasan HAM terhadap setiap indifidu yang justru bertentangan dengan semangat hak asasi untuk terlibat dalam pemerintahan. Tidak cukup hanya berdasarkan atas Konvenan Internasional Pasal 4 yang melegitimasi adanya pemabatasan terhadap hak sipil politik atau bersandarkan kepada Pasal 28 J yang menagtur pembatasan HAM, melainkan dibutuhkan perundang-undangan yang mengatur lebih teknis tentang mekanisme penderogasian terhadap partai politik, baik melalui syarat pembentukan partai dan/atau syarat masuknya partai politik ke parlemen sehingga akan berdampak pada kinerja di parlemen dan efektifitas sistem presidensial yang sudah ada.
Konsep penderogasian tersebut, tidak hanya berhenti melalui penderogasian terhadap partai politik melainkan dilanjutkan dengan penyederhanaan fraksi di parlemen sebagai wujud balances system di parlemen. Pembentukan dua fraksi, posisi dan oposisi sangat penting dilakukan untuk efektifitas pemerintahan dalam sistem presidensial dengan sistem multi partai seperti Indonesia ini.

The Existence of Human Rights derogation through political party simplification in Law State (rechstaat) dialectics has been started to be associated with the democratic constitutional concept, either in indirect democracy era or direct democracy era in Indonesia. This reality is marked by the emergence of Parliamentary Threshold in Election and Political Party Laws.
To make focus the above discussion which is primarily about the correlation between Human Rights and Political party in Indonesian Constitutional System, the limitations are made. The research is limited by means of Juridical Normative Method by reviewing the literature and the laws that are related to Human Rights and Political Party. Moreover, it is also important to sharpen the analysis comprehensively to give the solution towards the impasse of current Indonesian Constitutional System by using Prescriptive Evaluative Method.
Human Rights establishment through the simplification of political party will trigger many problems in the midst of multi-party system. On one side, the amount of political parties in presidential system will have an implication towards the effectiveness of parliamentary performance and president in running their duties and functions. On the other side, the existence of political party limitation is suspected as the form of Human Rights restraint towards each individual which is contradict with the spirit of right to involve in governmental ruling. The 4th article of international covenant which is legitimate the existences of the political civil right limitation or the 8th J article of Human Rights restriction Laws are not enough. In spite of that, the laws which regulate about derogation mechanism more technically toward political party are needed. They are needed either through the requirement of party establishment and/or the requirement of political parties? inclusion into parliament, thus it will have an impact towards their performance in the parliament and the effectiveness of the current presidential system.
That derogation concept is not only stopped through the political parties derogation but also continued with the simplification of factions in the parliament as the form of balanced system in the parliament. The establishment of two factions, position and opposition is very important for government effectiveness in presidential system with multi-party system such as in Indonesia.
"
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2013
T34842
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Tshana Erfandi
"ABSTRAK
Kapailitan bukan suatu hal yang baru, karena menurut para sejarawan kepailitan sudah ada sejak abad ke-5 SM. Membahas mengenai kepailitan khsusunya di Indonesia tidak terlepas dari campur tangan para penjajah yang menerapkan peraturan mengenai hal tersebut. Dijajahnya Indonesia oleh Belanda 3,5 abad meninggalkan beberapa warisan hukum. Salah satunya mengenai hukum kepailitan. Saat ini pengaturan kepailitan di Indonesia diatur secara khusus dalam Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 Tentang Kepailitan Dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang. Pada tahun 2019 ini, PT.Kertas Leces yang notabennya adalah sebuah BUMN berbentuk persero dinyatakan pailit oleh pengadilan niaga sampai pada tingkat akhir yaitu peninjauan kembali. Kasus ini merupakan kali pertama dalam sejarah suatu BUMN dinyatakan pailit. Terhadap suatu BUMN berbentuk persero berdasarkan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara, terhadap BUMN berbentuk Persero berlaku segala ketentuan dan prinsip-prinsip yang berlaku bagi perseroan terbatas yaitu Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007. Mengenai eksekusi harta pailit suatu BUMN berbentuk persero yang identik dengan perseroan terbatas tidak terdapat kekhususan yang dalam arti sama dengan perseroan terbatas lainnya kecuali terdapat aset pemerintah yang dipinjamkan (belum dipindah tangankan) kepada suatu BUMN yang tidak dapat dimasukan dalam boedel pailit sehingga tidak dapat dieksekusi."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2019
S-pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library