Ditemukan 1 dokumen yang sesuai dengan query
Eni Wiharyanti
"
Notaris dan PPAT adalah pejabat umum yang membuat Akta Otentik. Berdasarkan Pasal 15 ayat 2 huruf f Undang-Undang Nomor 30 tahun 2004 tentang Jabatan Notaris, seorang Notaris berwenang untuk membuat akta yang berkaitan dengan pertanahan sehingga seorang Notaris juga menjabat sebagai PPAT. Seorang Notaris yang merangkap juga sebagai PPAT dalam mengemban tugasnya dituntut untuk menghasilkan akta yang bermutu. Artinya akta yang dibuatnya itu sesuai dengan aturan hukum dan kehendak para pihak yang berkepentingan. Notaris/PPAT tersebut ...
"
Depok: Universitas Indonesia, 2012
T30372
UI - Tesis Open Universitas Indonesia Library