Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 2 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Eko Cahyadi
Abstrak :
Sejak dilakukannya reformasi perpajakan tahun 1983, pemerintah melakukan perubahan sistem pemungutan pajak dari semula Official Assessment, menjadi Self Assessment. Pemungutan pajak dengan sistem self assessment ini meletakkan tanggung jawab pemungutan pajak sepenuhnya pada wajib pajak, konsekuensinya pemerintah dalam hal ini Direktorat Jenderal Pajak harus mampu melaksanakan fungsi pengawasan dan penegakar, hukum perpajakan dengan baik agar dapat menjamin keberhasilan pemungutan pajak dengan sistem ini. Dalam pelaksanaannya banyak hambatan yang dihadapi oleh Direktorat Jenderal Pajak untuk dapat melaksanakan fungsi pengawasan dan penegakan hukum secara efektif. Secara internal hambatan timbul dari belum optimalnya fungsi pengawasan yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pajak, hal ini disebabkan karena sistem yang ada belum mampu mendeteksi kemungkinan adanya penyelundupan pajak yang dilakukan oleh wajib pajak terdaftar (walaupun sudah memasukkan SPT dan membayar kewajiban pajaknya sesuai SPT), sistem ini juga belum mampu mendeteksi dan mengawasi adanya wajib pajak yang belum terdaftar berikut potensi pajak yang tidak tergali akibat tidak terdaftamya wajib pajak tersebut. Dalam hal penegakan hukum, khususnya pemeriksaan pajak, hambatan internal yang dihadapi adalah belum mampunyai pemeriksaan pajak memberikan deterrent effect bagi wajib pajak. Detterent Effect ini merupakan satu hal yang sangat diperlukan untuk meningkatkan kepatuhan sukarela (Voluntary Compliance) wajib pajak dalam pemenuhan kewajiban pajaknya, karena dengan adanya detterent effect yang dihasilkan dari proses pemeriksaan akan dapat mencegah wajib pajak penyelundup pajak (Tax evader) untuk melakukan penyelundupan pajak, disamping itu dengan adanya detterent effect ini juga akan mencegah timbulnya niat dari wajib pajak yang selama ini patuh pada peraturan perpajakan, untuk ikut melakukain penyelundupan pajak. Salah satu penyebab dari gagalnya pemeriksaan pajak untuk memberikan detterent effect bagi wajib pajak adalah karena rendahnya mutu pemeriksaan yang dilakukan. Hal ini dapat dilihat dari relative rendahnya nilai koreksi yang dihasilkan dalam setiap penugasan pemeriksaan dan lemahnya dasar koreksi pajak basil pemeriksaan sehingga banyak koreksi pajak yang dapat dibatalkan di tingkat keberatan dan banding. Dari semua hambatan tersebut, kunci pemecahan masalahnya terletak pada ketersediaan data dan kemampuan analisa atas kegiatan ekonomi kena pajak yang dilakukan oleh wajib pajak. Dengan tersedianya data tentang transaksi kena pajak yang dilakukan wajib pajak akan menigkatkan kemampuan Direktorat Jenderal Pajak dalam melaksanakan fungsi pengawasan dan penegakan hukum. Dengan tersedianya data, Direktorat Jenderal Pajak akan mampu mengawasi dan mengambil tindakan atas wajib pajak yang belum terdaftar, Direktorat Jenderal Pajak akan mampu mengungkap adanya praktek penyelundupan pajak yang dilakukan oleh wajib pajak baik yang sudah terdaftar maupun belum terdaftar, dan Direktorat Jenderal Pajak akan mampu mengungkap praktek-praktek ekonomi bawah tanah yang dilakukan untuk menghindari upaya pemunguntan pajak. Dengan kemampuan analisa resiko yang baik didukung oleh ketersediaan data tentang pelanggaran wajib pajak, Direktorat Jenderal Pajak akan mampu memilih kasus-kasus yang dapat memberikan hasil koreksi pajak signifikan dan berdasar, untuk ditindak lanjuti dengan penegakan hukum terutama pemeriksaan pajak, sehingga upaya penegakan hukum dapat memberikan detterent effect bagi wajib pajak. Intelijen mcmiliki kemampuan lebih dalam hal pencarian dan pengumpulan data dengan teknik-teknik pencarian data yang lebih baik dengan memanfaatkan human intelligence (yang dapat melakukan pencarian data baik terbuka maupun tertutup), signal intelligence (yang dapat melakukan pencarian data dari hasil pemantauan dan intersepsi jalur komunikasi) dan Imagery Intelligence (yang mampu melakukan pengumpulan data menggunakan teknologi pengambil gambar seperti foto satelit dan lain-lain)Pada akhimya penerapan fungsi intelijen dalam bentuk pengumpulan informasi potensi pajak dan analisa kemampuan wajib pajak dalam membayar pajak akan dapat meningkatkan penermaan pajak secara nasiona!. Penelitian ini menganalisis pentinghya peningkatan kinerja pengawasan dan penegakan hukum Direktorat Jenderal Pajak dikaitkan dengan potensi pajak yang belum tergali dan pentingnya penerapan intelijen dalam peningkatan kinerja pengawasan dan penegakan hukum Dircktorat Jenderal Pajak dalam kaitannya dengan penyediaan data dan informasi perpajakan. Metode penelitian yang digunakan adalah metode analisis deskriptif, dengan menganalisis data-data tentang potensi pajak dan pemeriksaan pajak untuk menilai kinerja pengawasan dan penegakan hukum Direktorat Jenderal Pajak, dan metode analisis SWOT untuk menganalisis apakah penerapan intelijen merupakan strategi yang tepat untuk diterapkan dalam upaya peningkatan fungsi pengawasan dan penegakan hukum di Direktorat Jenderal Pajak. Dari hasil penelitian diperoleh kesimpulan bahwa kinerja pengawasan dan penegakan hukum Direktorat Jenderal Pajak perlu ditingkatkan terutama terkait dengan penyediaan dan analisis data perpajakan Wajib Pajak. Untuk itu penerapan intelijen merupakan strategi yang tepat untuk diterapkan dalarn peningkatan kinerja pengawasan dan penegakan hukum Direktorat Jenderal Pajak. Disarankan untuk menerapkan intelijen sebagai strategi untuk meningkatan kinerja pengawasan dan penegakan hukum Direktorat Jenderal Pajak dengan pembentukan unit khusus intelijen dan penyediaan payung hukum bagi penerapan intelijen di Direktorat Jenderal Pajak.
Depok: Program Pascasarjana Universitas Indonesia, 2006
T17925
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Eko Cahyadi
Abstrak :
Sebagai negara muslim terbesar dengan jumlah lebih dari 80% (delapan puluh persen) dari jumlah penduduk, Indonesia merupakan potensi wakaf yang patut untuk disyukuri. Namun demikian bila kita lihat realitas dana wakaf yang sudah dikumpulkan masih jauh dari potensi yang ada. Penelitian ini bertujuan menganalisis faktor-faktor yang memotivasi para wakif untuk berwakaf uang di Tabung Wakaf Indonesia. Objek penelitiannya adalah sebuah badan pengumpul dana wakaf yaitu Tabung Wakaf Indonesia dengan menggunakan data cross sectional. Teknik analisis menggunakan Faktor Analisis terdiri dari variabel self actualization, emotional buying motives, brand preferences, price preference, quality preference, compliance, recommendation, channel of distribution dan promotion. Hasil penelitian menunjukkan bahwa diantara ke sembilan variabel tersebut, ada 3 variabel yang secara signifikan memotivasi wakif untuk berwakaf di TWI yaitu recommendation, channel of distribulion, dan promotion. Sedangkan Faktor penjelas kedua adalah self actualization, quality preference, price preference, dan emotional buying motives. Faktor penjelas ke tiga adalah variabel brand preferences da n compliance. Ketiga faktor diatas menjelaskan 60,459%, sedangkan sisanya 39,541% dijelaskan oleh variabel lainnya yang tidak masuk di dalam model pada observasi mengenai motivasi para wakif untuk berwakaf uang di Tabung Wakaf Indoensia. ......As a big Moslem country more than 80% form total Citizen in Indonesia. We have to gratitude to Allah having potential for waqf. In reality we found that waqf has been collected smalier than its potentiality. The aim of the research to analyze factors that motif wakif at Tabung Wakaf Indonesia and institution that collecting fund waqf by cross sectional data. To analyze using factor analysis with variables, self actualization, emotional buying motives, brand preferences, price preference, quality preference, compliance, recommendation, channel of distribution and promotion. The result of this research show among 9 variables there is 4 variables that significant motivated wakif doing wakaf in TWI emotional buying motives, recommendation, channel of distribution, promotion. The second factor is self actualization, quality preference and price preference. The third motives are brand preference and compliance. The main factor explained 60,45% and 39,54% explained by other variable that not include in observation model about motivation wakif for doing cash waqf in Tabung Wakaf Indonesia
Jakarta: Program Pascasarjana Universitas Indonesia, 2009
T26867
UI - Tesis Open  Universitas Indonesia Library