Ditemukan 1 dokumen yang sesuai dengan query
E. Wulandari S.
Abstrak :
Undang-undang Kepailitan yang berlaku saat ini adalah Undang-undang No.4 Tahun 1998 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No. 1 Tahun 1998 Tentang Perubahan Atas Undang-undang tentang Kepailitan yang selanjutnya disebut Undang-undang Kepailitan. Undang-undang ini hanya mengubah Undang-undang Kepailitan yang lama, yaitu Faillissementsverordening. Berarti Faillissements-verordening tetap dinyatakan berlaku selama tidak diubah dengan Undang-undang. Pasal 1 ayat (1) Undang-undang Kepailitan menyebutkan syarat-syarat seseorang dapat dipailitkan, yaitu sedikitnya memiliki dua orang kreditur dan sedikitnya memiliki satu utang yang telah jatuh waktu (jatuh tempo) da dapat ditagih. Perkara pailit harus dibuktikan secara sederhana atau sumir. Artinya Permohonan pernyataan pailit harus dikabulkan apabila terdapat fakta atau keadaan yang terbukti secara sederhana bahwa persyaratan untuk dinyatakan pailit sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 ayat (1) telah terpenuhi (pasal 6 ayat (3) Undang-undang Kepailitan). Setelah debitur dinyatakan pailit, maka debitur kehilangan hak untuk menguruh hartanya yang termasuk dalam harta pailit. Hak tersebut beralih kepada kurator sejak pernyataan pailit dijatuhkan. Menurut pasal 12 Undang-undang Kepailitan, jika nantinya ternyata putusan pernyataan pailit tersebut dibatalkan pada tingkat kasasi dan peninjauan kembali, maka segala tindakan kurator tetap sah dan mengikat. Pada Pengadilan Niaga permohonan pailit terhadap PT Hutama Karya ditolak, PT Hutama Karya dinyatakan pailit oleh Mahkamah Agung pada tingkat kasasi. Namun, Putusan Pernyataan Pailit terhadap PT Hutama Karya tersebut dibatalkan pada tingkat Peninjauan Kembali.
Depok: Universitas Indonesia, 2004
S24066
UI - Skripsi Membership Universitas Indonesia Library