Ditemukan 1 dokumen yang sesuai dengan query
Dodi Junaidi
"Jaminan merupakan suatu upaya untuk melindungi keberadaan modal kreditur di tangan debitur. Instrumen hukum jaminan yang ada selama ini dirasakan kurang memadai oleh para pelaku usaha. Untuk memenuhi kebutuhan tersebut, sebagai perkembangan yang terakhir, telah diresmikan sebuah Undang-undang tentang Jaminan Fidusia (UU No. 42 tahun 1999). Salah satu yang penting dalam penjaminan fidusia ini adalah keberadaan benda jaminan fidusia di tangan debitur pemberi fidusia, dan hak milik atas benda tersebut beralih ketangan kreditur penerima fidusia. Hal yang demikian akan sangat merugikan penerima fidusia apabila terhadap benda jaminan fidusia tersebut di letakkan sita, baik sita jaminan maupun sita eksekusi, dalam suatu proses perkara perdata. Mekanisme pendaftaran fidusia yang melahirkan sebuah akta otentik berupa sertifikat jaminan fidusia, dapat digunakan oleh penerima fidusia untuk melakukan upaya hukum perlawanan terhadap kedua macam sita tersebut. Hal itu karena dengan pendaftaran maka lahirlah sebuah penjaminan fidusia dan beralihlah hak milik, yang dapat dijadikan dasar untuk melakukan perlawanan. Peraturan mengenai upaya hukum perlawanan sampai saat ini masih menggunakan warisan pemerintah kolonial Belanda yang masih nanyak kelemahannya. Pengakuan terhadap pendaftaran fidusia yang kedua dan seterusnya tanpa adanya hak yang didahulukan juga merupakan hal yang sia-sia. Untuk itu demi kepastian hukum semata-mata maka harus segera dibentuk sebuah Hukum Acara Perdata Nasional yang didalamnya mengatur perihal tersebut. Juga segera direvisi Undang-undang Jaminan Fidusia berkaitan dengan pengakuan pendaftaran fidusia yang kedua dan seterusnya tersebut."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2001
S20450
UI - Skripsi Membership Universitas Indonesia Library