Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 3 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Djoko Triwibowo
"Pembicaraan mengenai "Perjanjian Penanggungan" tidak lain bahwa ia merupakan bagian dari hukum jaminan yang mengatur tentang jaminan-jaminan piutang kreditur terhadap debitur.
Penggunaan istilah "penanggungan" atau "perjanjian penanggungan" sebagai terjemahan dari istilah borgtach t tidak memberikan kesan adanya benda tertentu sebagai jaminan dan ini memang panting ditekankan, agar tampak perbedaannya dengan jaminan kebendaan. Kata "penanggungan" mempunyai kaitan dengan soal "menanggung". yang berarti di sana ada sesuatu yang "ditanggung" akan terjadi dan ini menampilkan ciri eccesssair dari perjanjian penanggungan yang merupakan ciri khas perjanjian seperti itu.
Istilah "menanggung utang" juga digunakan untuk mereka yang menjamin perikatan orang lain dengan "benda tertentu" miliknya. Demikian pula. dengan istilah "jaminan pribadi" bisa menimbulkan kesan. seakan-akan "diri pribadi" penjamin yang dibenikan sebagai jaminan. yang demikian itu tidak betul. Sebab. kalau yang dimaksud dengan "menanggung" itu hanya diartikan bahwa prestasi debitur dijamin akan terlaksana. kalau perlu penjamin sendiri yang akan melakukannya tidaklah tepat karena prestasi yang berupa tindakan untuk melaksanakan sesuatu tidak selalu dapat digantikan oleh orang lain. Apalagi untuk prestasi yang berupa "tidak melakukan sesuatu". Padahal. kewajiban perikatan dengan isi seperti itu dapat dijamin dengan penanggungan.
Perjanjian garansi. pada intinya merupakan suatu perjanjian. dimana pemberi garansi (,.rant) menjamin bahwa seseorang pihak ketiga akan berbuat sesuatu. yang biasanya --tetapi tidak selalu dan tidak harus--berupa tindakan "menutup suatu perjanjian tertentu". Seorang pemberi garansi mengikatkan diri secara bersyarat untuk memberikan ganti rugi. kalau pihak ketiga--yang dijamin--tidak melakukan perbkatan. untuk mana ia memberikan garansinya dan nanti dalam tesis ini akan dapat dilihat. bahwa perjanjian penanggungan juga mengandung unsur menjamin pelaksanaan kewajiban perikatan tertentu dari seorang debitur sehingga seringkali sulit untuk membedakan antara keduanya.
Adapun yang dapat bertindak sebagai penanggung dalam perjanjian penanggungan bisa dilakukan oleh; perorangan (borotochtl, perusahaan tcorpor.fft9 guarantee!. bank (g-zrrzrnsi bank)_ perusehaen esrrran si (surety bond). den g a n membawa akibatFkonsekuensi yang berbeda sesuai dengan fungsinya masing-masing sebagai penanggung dalam perjanjian penanggungan. Konsekuensinya. Isi prestasinya bisa bermacam-macam. tergantung dari apa yang--berdasarkan perikatan pokok yang dijamin--ditinggalkan debitur. tidak dipenuhi atau berupa janji ganti rugi senilai itu."
Depok: Universitas Indonesia, 1998
T-Pdf
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Djoko Triwibowo
"Bank Umum dalam memberikan kredit wajib memegang teguh prinsip kehati-hatian antara lain adanya keyakinan atas kemampuan dan kesanggupan debitor untuk melunasi hutangnya sebagaimana ketentuan Pasal 8 UU No. 10 Tahun 1998. Dalam pelaksanaanya, bank umum sering mensyaratkan adanya agunan kredit berupa borgtoch dalam bentuk personal guarantee atau company guarantee sebagai tambahan jaminan kebendaan dalam pengikatan kredit. PT. Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk. mensyaratkan terpenuhinya kriteria penanggung utang selain persyaratan umum yang berlaku.
Permasalahan yang diidentifikasi adalah alasan mengapa jaminan berupa penanggungan utang (borgtoch) masih diperlukan sebagai pengikatan jaminan dalam pemberian kredit dan bagaimana pelaksanaan kewajiban Borg apabila debitor yang ditanggungnya wanprestasi kepada PT. Bank Negara Indonesia (Persero), Tbk serta bagaimana peranan dan keterlibatan Notaris dalam proses pembuatan perjanjiannya. Penelitian menggunakan metode penelitian kepustakaan yang bersifat yuridis normatif, dengan mempergunakan data sekunder balk yang berasal dari literatur maupun peraturan perundang-undangan melalui tipe penelitian explanatoris. Data skunder berupa bahan hukum primer dan skunder dikumpulkan melalui studi dokumen dan wawancara. Analisis dilakukan secara explanatoris evaluatif.
Hasilnya diperoleh kesimpulan pertama; dengan adanya kriteria Borg antara lain Personal Guarantor memiliki kepentingan langsung atas usaha debitor dan Company Guarantor harus perusahaan yang memiliki kepentingan langsung terhadap debitor, menjadikan borgtoch menjadi sangat penting bagi PT. Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk. Kedua, dalam pelaksanaannya Borg harus melepaskan hak-hak istimewanya dan bagi Borg yang wanpresatasi tersedia perangkat hukum antara lain sita lelang kekayaan borg melalui Pengadilan, diserahkan kepada BPULN, pemblokiran dan penyitaan harta kekayaan melalui. PUPN/BUPLN, pencegahan ke luar negeri dan paksa badan. Ketiga, Notaris dapat berperan untuk mendukung prinsip kehati-hatian perbankan melalui kecermatan proses pembuatan, penyimpanan dan penyerahan akta sesuai dengan UU No. 30 Tahun 2004 dan peraturan pelaksanaannya.

General bank in order to provide a loan must firmly hold the principle of carefulness, such as conviction to the debtor capacity and performance to settle the debt, as mentioned in article 8, enactment no. 10 year 1998. In fact general bank often requires collateral such as borgtocht in term of personal guarantee or company guarantee as additional collateral for a loan. Bank Negara Indonesia (BNI) Public Ltd. Requires guarantor criteria other than general requirement needed.
Problem that is identified is the reason why collateral such loan guarantee (borgtocht) as a collateral binding in a loan agreement and how to implement the guarantor obligation if the debtor he guaranteed collide with BNI Public Ltd. and how is the notaries play a role and take part making the agreement process. This research is using literature research methods that has normative juridical characteristic, by using secondary date either from literature or from enactment by explanatory research type. Secondary data such primary and secondary law material, collected by documentary research and interview. Analysis is done by evaluative explanatory.
As the result we get the first conclusion that with the criteria of borg such as personal guarantor has direct interest in debtor deed and company guarantor must be a company that has direct interest to the debtor, it makes borgtocht become very important to BNI Public Ltd. The second conclusion, in the implementation, borg (guarantor) must discharge its special rights and for the violating borg is provided rule of law such as guarantor auction confiscation by court, handed over to BUPLN, obstruction and confiscation of their properties by PUPN/BUPLN, prohibition to leave the country and personal compulsion. Third conclusion, notaries play important role to support the principle of carefulness by accuracy in making process, filing and official document transfer, according to the enactment No. 30 year 2004 and its implementing rule."
Depok: Universitas Indonesia, 2007
T19627
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Djoko Triwibowo
"Salah satu komponen dalam sistem sel baterai Lithium adalah kathoda. Sintesa material kathoda dapat dilakukan dalam berbagai methode, salah satunya adalah metalurgi serbuk. Metalurgi serbuk adalah methoda yang paling mudah, namun prosesnya memakan banyak waktu dan energi. Dalam penelitian ini dilakukan sintesa material kathoda LiTiMnFe(PO4)3 melalui route metalurgi serbuk. Bahan yang digunakan adalah serbuk Li2CO3, MnO2, TiO2 dan Fe serta cairan H3PO4. Proses sintesa diawali dengan proses kalsinasi pada suhu 700oC selama 2 jam. Setelah bahan setengah jadi ini dibentuk pellet, kemudian di sinter pada suhu yang bervariasi dari 750, 800, 850 dan 900°C. Waktu sinter juga divariasikan dari 2, 4, 6 dan 8 jam. Material kathoda LiTiMnFe(PO4)3 yang didapat selanjutnya direduksi ukurannya menjadi serbuk melalui penggerusan dengan mortar dan ayakan berukuran 400 mesh atau ball milling selama 96 jam. Untuk menentukan methoda yang efektif dalam mereduksi besar serbuk, dilakukan analisa besar serbuk dengan Particle Size Analyzer (PSA). Serbuk kathoda yang dihasilkan kemudian dibentuk menjadi lembaran dengan EVA dan PEG sebagai matriksnya. Variasi suhu dan lamanya proses sinter menyebabkan jumlah material kathoda LiTiMnFe(PO4)3 yang dihasilkan akan bervariasi. Disamping itu grainsize juga akan bervariasi. Fasa yang terbentuk dari proses sinter dikarakterisasi dengan XRD, sementara morfologi serbuk dan kandungan serbuk dianalisa dengan SEM-EDS. Konduktifitas material kathoda diuji dengan alat Electrochemical Impedance Spectroscopy (EIS). Dari penelitian ini didapat lembaran kathoda LiTiMnFe(PO4)3 dengan konduktifitas tertinggi sebesar 3.45 10-6 S/cm. Material aktif dari lembar ini dihasilkan dari proses sinter dengan suhu 800oC selama 6 jam.

Cathode is a component of the Lithium Battery. Cathode material can be synthesized by different methods, i.e. powder metallurgy. This method is simple, but it consumes much time and energy as well. Cathode material LiTiMnFe(PO4)3 was synthesized in this research using a powder of Li2CO3, MnO2, TiO2, Fe and liquid H3PO4 as the start materials. Calcination, pelletizing, and sintering are steps in powder metallurgy. Variation of sinter time and temperature had been exercised in this research to get an optimum sinter condition. Sinter time was varied at 2, 4, 6, and 8 hours. Sinter temperature was varied at 750, 800, 850 and 900°C. The phases resulted from this method were analyzed by XRD. The size of the cathode material was further reduced by ball milling for 96 hours or crushing manually in a mortar and sieved 400 mesh. The powder size was analyzed by Particle Size Analyzer (PSA) equipment. Morphology and the element content of the powder were analyzed by SEM-EDS. The cathode sheet was synthesized by mixing cathode powder in a solution of EVA, PEG and Xylene. The solution was further poured on the glass plate and spread by doctor blade. Conductivity of this sheet is observed by Electrochemical Impedance Spectroscopy (EIS) equipment. The active material resulted from sinter process under 800oC during 6 hours showed highest conductivity, i.e. 3.45 10-6 S/cm."
Depok: Fakultas Teknik Universitas Indonesia, 2011
T29735
UI - Tesis Open  Universitas Indonesia Library