Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 1 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Difa Shafira
Abstrak :
Perkara litigasi perubahan iklim kini semakin berkembang dan dapat diidentifikasi dalam berbagai yurisdiksi, termasuk Indonesia. Namun, karakteristik khusus dari isu perubahan iklim yang berbeda dengan permasalahan lingkungan hidup konvensional telah membawa berbagai isu hukum dalam litigasi perubahan iklim. Salah satu isu yang muncul dalam litigasi perubahan iklim yang ditemukan adalah kedudukan hukum sebagai hambatan prosedural. Dalam perkara Izin Lingkungan PLTU Celukan Bawang yang merupakan perkara litigasi perubahan iklim terkait Amdal pertama di Indonesia, gugatan Penggugat ditolak oleh PTUN Denpasar karena dinilai tidak memiliki kedudukan hukum. Penelitian ini akan melihat bagaimana kedudukan hukum dalam perkara litigasi perubahan iklim di Indonesia muncul sebagai hambatan dengan membandingkan dengan Perkara Earthlife v. MoE dan Border Power Plant v. DoE dan BLM . Lebih jauh lagi, Penelitian ini akan melihat bagaimana PTUN Denpasar mempertimbangkan isu emisi Gas Rumah Kaca sebagai elemen penting dalam litigasi perubahan iklim. Penelitian ini berkesimpulan bahwa kedudukan hukum dapat menjadi hambatan bagi litigasi perubahan iklim apabila terdapat inkonsistensi interpretasi terkait kedudukan hukum di Pengadilan. Selain itu, PTUN Denpasar belum dapat melihat kekhususan dari emisi gas rumah kaca yang merupakan karakteristik isu perubahan iklim. Padahal, dengan kerangka hukum yang ada di Indonesia, perkara ini memiliki potensi besar untuk mendorong pembaruan hukum. ......Climate change litigation cases have been growing in numbers and identified in various jurisdictions, including Indonesia. However, the characteristic on climate change issues that differ from conventional environmental problems lead to several legal issues arise in climate change litigation. One of them is legal standing as the procedural barrier on climate change litigation. On Indonesia’s first EIA related climate change litigation case, Celukan Bawang Coal-Fired Power Plant, PTUN Denpasar rejected the plantiff’s claim as they failed to fullfill the legal standing criteria. This study will examine how is standing provision in Indonesia arises as a procedural barrier by comparing the case with two other cases in two different jurisdictions,such as Earthlife v. MoE and Border Power Plant v. DoE and BLM. Furthermore, this study will examine PTUN Denpasar’s consideration on greenhouse gases emission as one of the core characteristics of climate change issue. This study concludes that standing provision in Indonesia may pose a procedural barrier for climate change litigation if interpreted inconsistently by the court. In addition, PTUN Denpasar has failed to show an adequate understanding on greenhouse gasses as the core of climate change issue. Reflecting on Indonesia’s current legal framework, this case used to have a huge potential on promoting legal reform.
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2020
S-pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library