Ditemukan 1 dokumen yang sesuai dengan query
Didit Subroto Asmandanu
"
Hak privilege yang merupakan hak yang didahulukan adalah suatu hak yang oleh undang-undang diberikan kepada seorang berpiutang atau kreditur semata-mata berdasarkan sifat piutangnya yang diistimewakan, sehingga ia berkedudukan lebih tinggi daripada kreditur lainnya. Di dalam hukum gadai terdapat dua hak privilege, yakni biaya lelang dan biaya penyelamatan. Biaya -biaya mana atas dasar hal privilege dipungut terlebih dahulu atas hasil lelang. Hak privilege atas biaya lelang di Perusahaan Umum Pegadaian terdiri dari dua hal, yakni Biaya ...
"
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1996
S20652
UI - Skripsi Membership Universitas Indonesia Library