Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 2 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Dian Irawati
Abstrak :
Balai Pemasyarakatan disingkat Bapas, berada dalam ruang lingkup Dirjen Pemasyarakatan dan merupakan unit pelaksana. teknis dari Kantor Wilayah Departemen Kehakiman dan HAM. Melaksanakan bimbingan yang di dalamnya dilaksanakan juga konseling bagi klien warga binaan pemasyarakatan adalah salah satu tugas pokok PK. Klien Bapas adalah individu yang mempunyai kewajiban menjalani pembimbingan, sebagai konsekuensi dari vonis yang diterima dari Pengadilan Negeri bagi pidana bersyarat atau konsekuensi dari pembinaan luar yang diterima oleh seorang narapidana setelah menjalani dua pertiga atau lebih masa pidananya di dalam lapas. Tujuan bimbingan klien adalah untuk membantu klien agar menjadi manusia seutuhnya, menguasai pengetahuan, sikap, nilai, dan kecakapan dasar yang diperlukan bagi kehidupannya di masyarakat. (Undang-undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan). Dengan demikian, tujuan bimbingan dititikberatkan pada kepribadian dan kemandirian klien untuk dapat menyesuaikan diri dan integrasi secara sehat di masyarakat. Dalam rangka membimbing kepribadian dan kemandirian klien yang menjadi tugas Dirjen Pemasyarakatan secara keseluruhan, seyogyanya proses bimbingan klien berlangsung sebagai suatu proses pemberian tuntunan untuk meningkatkan kualitas ketaqwaan kepada Tuhan YME, intelektual, sikap, perilaku, profesional, kesehatan jasmani dan rohani klien. Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 31 dan 32 Tahun 1999. Namun, dalam pelaksanaannya menggambarkan kurangnya pemahaman, keterampilan, dan sikap positif PK dalam bimbingan dan konseling yang didasarkan pada penerapan orientasi psikologi, sehingga proses bimbingan (dan konseling) kurang mendukung bagi tercapainya tujuan pembimbingan klien sesuai UU No. 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan. Ada dua faktor yang menyebabkan kurangnya pemahaman, keterampilan, dan sikap positif PK dalam melaksanakan bimbingan (dan konseling), yaitu : 1) Faktor internal, bersumber dari diri PK sendiri yang dalam hal ini berupa intelegensi. 2) Faktor eksternal, bersumber dari lingkungan yang didalamnya terdapat juga orang lain atau model Atas dasar ini, masalah yang ada pada PK dalam melaksanakan bimbingan dan konseling dijelaskan melalui Teori Belajar sosial (Social Learning T henry) dari Albert Bandura (1986). Menurut Teori Belajar Sosial, faktor eksternal (lingkungan) dan faktor internal (kognitif) Serta model yang dapat ditiru atau imitasi, adalah merupakan faktor yang mempengaruhi perilaku. Untuk meningkatkan pemahaman seseorang diperlukan adanya proses belajar. Oleh karena itu, program Pelatihan Bimbingan dan Konseling Bagi PK diusulkan untuk dapat dilaksanakan selain berorientasi pada kaidah hukum, untuk kesempurnaannya perlu mengacu pada proses-proses psikologis sesuai teori di atas. Dengan tujuan untuk meningkatkan pemahaman, keterampilan, dan sikap positif PK dalam melaksanakan bimbingan dan konseling.
Depok: Fakultas Psikologi Universitas Indonesia, 2005
T-Pdf
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Paramita Dian Irawati
Abstrak :
Notaris sebagai pejabat umum yang berwenang membuat akta otentik, dapat dibebani tanggung jawab atas perbuatannya sehubungan dengan pekerjaannya dalam pembuatan akta. Kelalaian dalam pembuatan suatu akta otentik yang dilakukan oleh seorang Notaris dapat menyebabkan akta itu kehilangan keotentikannya danlanya alcan menjadiakta di bawah tangan jika ditandatangani oleh para pihak dalam akta tersebut. Jika di kemudian hari terdapat masalah atas akta itu dan para pihak yang membuat akta itu merasa dirugikan atas kelalaian Notaris tersebut, mereka berhak menuntut ganti rugi kepada Notaris yang bersangkutan. Salah satu contoh pelanggaran yang dilakukan Notaris dalam menjalankan jabatannya adalah pelanggaran dalam hal pembuatan akta diantaranya adalah membuat salinan akta yang berbeda isinya dengan minuta aktanya. Pelanggaran tersebut dapat dilihat dalam kasus pelanggaran yang dilakukan oleh Notaris Y, sebagaimana ternyata dalam Putusan Majelis Pengawas Pusat Notaris tanggal 19 Juni 2013 Nomor 0l/B/Tvfj.PPNN/2013. Dari hasil penelitian ini, menunjukkan bahwa Notaris dalam menjalankan tugas jabatannya harus berpegang teguh pada Asas-Asas Pelaksanaan Tugas Jabatan Notaris yang bailq terutama pada Asas Kecermatan dan Asas Profesionalitaq dimana Notaris dituntut harus bersikap lebih seksama dan teliti lagi dalam menjalankan tugasnya agar akla yang dihasilkannya tidak kehilangan keotentisitasannya. ...... Notary as public ofiicial, who receives licensing to notarize authentic dee4 is liable for any action conducted during hiVtrer duty in deed preparations. A document will lose its authenticity and will be considered as only a private deed which signed by the parties to the deed is bound by the agreements within if there is any negligence performed by the Notary when notarizing the document. The undersigned parties reserve a right to claim for indemnlty if there are any problems arise in the future and the parties are injured. The injured parties are allowed to claim for indemnity on the damage caused. An example on breach of law by a Notary during a deed preparation, is making copies of the deed which has different contents with its original deed. The breach can be found in a study case of breach by a Notary Y, in the Notary Central Supervisory Council Decree No. 01/B/IvIj.PPN/Vl20l3 dated on 19 June 2013. Based on the case researche4 it is found that in performing his/her duty, a Notary shall hold unto the Principle of the Notary Duty Implementation, specifically on these principles: Diligence Principle and Professionalism Principle, where a Notary is expected to be more careful and thorough while performing hiVher duty to avoid a preparation of nonauthenticated deed.
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2014
T41617
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library