Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 1 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Dia Sitakanti
Abstrak :
Untuk membantu peningkatan nilai ekspor non migas, pemerintah telah menyediakan fasilitas kredit, yaitu kredit ekspor. Dengan pemberian kredit ekspor ini dapat digunakan untuk meningkatkan mutu hasil produksi, menjamin kesinambungan dan ketetapan waktu penyerahan, mengakenaragamkan barang yang diekspor. Berarti dapat meningkatkan daya saing dan upaya penerogosan dan perluasan pasar di luar negeri. dalam pemberian kredit tersebut pihak harus meminta adanya jaminan. Hal tersebut ditetapkan di dalam Undang-undang No. 14 Tahun 1967 pasal 24, yang menyebutkan bahwa bank dilarang memberikan kredit tanpa adanya jaminan. Hal tersebut terdiri dari jaminan utama maupun jaminan tambahan. Mulanya pada kredit ekspor pihak bank tidak diperkenankan meminta jaminan tambahan, karena telah adanya asuransi jaminan kredit ekspor. Tetapi karena adanya paket januari 1990, yang menyebutkan bahwa dihapuskannya kredit likiuditas bagi kredit ekspor, dan ketentuan SE No. 22/2/UKU tahun 1989, maka pihak bank selalu meminta adanya jaminan tambahan. Pengikatan jaminan yang dipergunakan oleh kredit ekspor adalah fiducia, hipotik dan cessi sebagai jaminan, melihat pada prosedur pengikatan dan persyaratan-persyaratan yang tercantum dapat sebagai jaminan.
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1991
S20513
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library