Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 1 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Dharmawan Sujoni Putra
Abstrak :
Pantjoran Tea House merupakan bekas dari bangunan Apotek Chung Hwa yang berdiri pada tahun 1928. Sempat terbengkalai, pada 2015 bangunan ini mengalami konservasi restorasi oleh proyek dari Jakarta Old Town Revitalization (JOTRC) dan arsitek Djuhara. Sejak dahulu, gedung yang merupakan landmark kawasan Pecinan ini belum mendapatkan status sebagai bangunan cagar budaya meskipun telah mengalami restorasi dan berperan dalam melestarikan nilai-nilai budaya di Pecinan Glodok dan letaknya di Kawasan Cagar Budaya. Tujuan dari dilakukannya penelitian ini adalah mengetahui nilai-nilai penting apa saja yang melekat pada bangunan Pantjoran Tea House. Penelitian ini menggunakan metode kajian nilai penting berdasarkan metode Pearson dan Sullivan dengan delapan tahapan. Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa Pantjoran Tea House memiliki gaya Arsitektur Transisi (1890-1915) yang ditunjukkan unsur Gaveltoppen, Boucenlicht dan coloumn non-yunani dengan interior oriental Tionghoa lewat banyaknya penggunaan kayu pada bangunan. Hasil akhir penelitian ini memperlihatkan kriteria nilai penting pada bangunan yang terdapat pada UU Cagar Budaya, yaitu nilai ilmu pengetahuan, nilai sejarah, nilai kebudayaan, dan nilai pendidikan. Temuan penelitian ini dapat menjadi pertimbangan untuk mengusulkan penetapan Pantjoran Tea House sebagai cagar budaya. ......Pantjoran Tea House is the former building of Apotek Chung Hwa, which was established in 1928. After being neglected for a period, the building underwent a conservation and restoration project in 2015 by the Jakarta Old Town Revitalization (JOTRC) and architect Djuhara. Throughout its history, this building, which serves as a landmark in the Pecinan area, has not yet received the official status as a cultural heritage despite having undergone restoration and played a role in preserving cultural values in Pecinan Glodok, located in the Cultural Heritage Area. The purpose of this research is to identify the significant values associated with the Pantjoran Tea House. This study adopts the method of assessing the significant values based on the Pearson and Sullivan method, involving eight stages. The findings reveal that Pantjoran Tea House exhibits the Transitional Architecture style (1890-1915) characterized by Gaveltoppen, Boucenlicht, and non-Greek columns, with a Chinese Oriental interior featuring extensive use of wood in the building. The results of this research demonstrate the criteria of significant values in a building according to the Cultural Heritage Law, encompassing scientific value, historical value, cultural value, and educational value. These research findings could be considered for proposing the recognition of Pantjoran Tea House as a cultural heritage site.
Depok: Fakultas Ilmu Pengetahuan Budaya Universitas Indonesia, 2023
MK-pdf
UI - Makalah dan Kertas Kerja  Universitas Indonesia Library