Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 2 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Dewi Adriani
"Notaris adalah pejabat umum yang berwenang membuat akta otentik dan kewenangan lainnya sebgaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 30 Tabun 2004 tentang Jabatan Notaris (UUJN). Akta otentik sebagai alat terkuat dan terpenuh mempunyai peranan penting dalam setiap hubungan hukum dalam kehidupan masyarakat. Dengan akta otentik dapat ditentukan secara jelas hak dan kewajiban, sehingga menjamin kepastian hukum, dan sekaligus diharapkan dapat menghindari terjadi sengketa. Mengingat peranan dan kewenangan Notaris sangat penting bagi masyarakat, maka perilaku dan perbuatan Notaris dalam menjalankan jabatannya rentan terhadap penyalahgunaan yang dapat merugikan masyarakat sehingga lembaga pembinaan dan pengawasan terhadap Notaris perlu diefektifkan.Tujuan penelitian dalam tesis ini adalah untuk mengetahui bagaimana bentuk pengawasan terhadap anggota Majelis Pengawas yang berasal dari unsur Notaris. Pengawasan terhadap anggota Majelis Pengawas yang berasal dari unsur Notaris dilakukan secara berjenjang. Pengawasan terhadap Majelis Pengawas Daerah yang berasal dari unsur Notaris akan diawasi dan diperiksa oleh Majelis Pengawas Wilayah, dan anggota Majelis Pengawas Wilayah yang berasal dari Notaris akan diawasi dan diperiksa oleh Majelis Pengawas Pusat serta anggota Majelis Pengawas Pusat yang berasal dari unsur Notaris akan diawasi dan diperiksa oleh Menteri. Pengawasan yang dilakukan meliputi pelaksanaan Jabatan Notaris berdasarkan UUJN, Kode Etik Jabatan dan aturan hukum lainnya serta meliputi perilaku Notaris.Dengan pembinaan dan pengawasan yang dilakukan oleh Majelis Pengawas dapat meningkatkan profesionalisme dan kualitas kerja seorang Notaris sebagai pejabat umum, sehingga dapat memberikan jaminan kepastian dan perlindungan hukum bagi penerima jasa Notaris dan masyarakat luas."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2006
T16551
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Sri Dewi Adriani
"ABSTRAK
Pada jaman Kamakura (1185 - 1333) lahir suatu kelas baru dalam masyarakat Jepang yaitu kelas militer (biushl). Kelahiran kelas militer ini adalah akibat timbulnya penjalinan kekuasaan antara militer daerah dan kaum bangsawan pedesaan yang memanfaatkan kemunduran pemerintah pusat dan kekacauan di dalam negeri untuk memperbesar kekuasaan mereka. Lahirnya kelas militer ini kemudian diikuti oleh pembentukan pemerintahan militer atau yang dikenal dengan Bakufu. Pembentukan bakufu ini sekaligus menan_dai berakhirnya awal jaman pertengahan dan dimulainya jaman feodalisme di Jepang. Pemerintahan oleh kelas militer ini berlangsung kurang lebih 700 tahun dan secara garis besar terbagi atas 2 jaman yaitu feodal awal dan feodal akhir. Jaman feodal awal meliputi jaman Kamakura (1185 - 1333), Muromachi (1333 - 1573), Berta Azuchi Mornoyama (1573 - 1603). Semen_tara jaman feodal akhir hanya meliputi satu jaman yaitu jaman Edo (1603 - 1867). Sejak dimulainya pemerintahan oleh kelas militer ini, pusat kekuasaan politik berpindah dari istana ke markas militer. Kaisar beserta keturunannya diisolasi dari dunia politik dan kekuasaan politik dikendalikan oleh Seii Tai Shogun (Jenderal berkuasa penuh).
Pada jaman Edo dikeluarkan suatu peraturan tentang mekanisme pemerintahan dimana Shogun sebagai kepala pemerintahan pusat dan pemimpin militer pada masa itu melimpahkan tugas dan wewenangnya di daerah kepada DaimyO (kepala pemerintahan daerah). Mekanisme pemerin_tahan sepaerti ini dikenal dengan Sistern Bakuhan atau Bakuhan Taisei. Dalam pelaksanaannya shogun mengontrol dengan ketat para daimyo beserta anak buahnya. Kekuasaan mereka dibatasi dengan dikeluarkannya berbagai perat_uran yang mengatur kegiatan para daimyd dan pembantu-pembantunya tersebut. Peraturan serupa juga ditujukan bagi kaisar dan keturunannya. Jabatan shogun ini dipegang secara turun temurun oleh keluarga Tokugawa. Secara garis besar sistem pemerintahan pada jaman Edo dapat dibagi menjadi tiga yaitu sistem pemerintahan keshogunan, sistem pemerintahan oleh Sobayonin, serta sistem pemerintahan oleh Rhju-shuseki. Pada 1862, pemerintah Toku-gawa mengalami berbagai macam permasalahan. Diawali dengan timbulnya reformasi bunkyu, gerakan pemulihan konservatif, perang musim panas dan reformasi Keio. Krisis-krisis ini turut mempengaruhi faktor-faktor penyebab keruntuhan sistem bakuhan tersebut. Faktor-faktor tersebut terdiri dan faktor eksternal yang meliputi timbulnya pemikiran anti-bakufu, campur tangan pihak asing, timbulnya 2 golongan politik yang bertentangan, terbentuknya koalisi Satsuma-ChOsu, peranan rakyat kecil serta faktor internal yang terdiri dari dualisme karakter bakufu, masalah fiskal, merosotnya feodalisme han_desa, kondisi perekonomian han serta ketidakcakapan para pemimpin bakufu dalam menjalankan pemerintahan."
1995
S13849
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library