Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 2 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Devina Puspita Sari
"ABSTRAK
Bukti fotokopi surat dapat diterima di persidangan apabila dicocokan dengan surat
aslinya dan kekuatan pembuktian fotokopi tersebut sama seperti surat aslinya. Bukti
fotokopi yang tidak dapat dicocokkan dengan surat aslinya dapat diterima jika
bersesuaian atau dikuatkan dengan alat bukti lain, berupa (a) pengakuan atau tidak
dibantah pihak lawan, dan/atau (b) bersesuaian dengan keterangan saksi dan/atau
didukung dengan bukti surat lainnya, atau (c) dikuatkan dengan alat bukti sumpah,
apabila para pihak tidak dapat mengajukan alat bukti untuk membuktikan dalil atau
bantahan mereka. Akan tetapi, dalam hal undang-undang mengharuskan pembuktian
suatu peristiwa hukum dengan akta otentik, bukti fotokopi akta otentik yang tidak
dapat dicocokkan dengan aslinya tidak dapat diterima meskipun telah dikuatkan
dengan alat bukti lain. Kekuatan pembuktian terhadap bukti fotokopi surat yang tidak
dapat dicocokan dengan surat aslinya akan tetapi dikuatkan dengan alat bukti lain
diserahkan kepada penilaian hakim.

ABSTRACT
The photocopy acceptable in the court if it matched with the original letter and the
strength of that photocopy is the same as the original letter. The photocopy which
can't be matched with the original letter is acceptable if it strengthened with other
evidence, either (a) the recognition or not denied by the opposition , and / or (b)
strengthened by the statements of witnesses and / or supported by others documentary
evidence (additional evidence), or (c) strengthened with oath evidence, if the parties
didn't file evidence to prove their argument or their objection. However, if law
requires proof of a legal event with authentic deed, photocopy of a authentic deed
which can't be matched with the original letter, it can?t be accepted although it has
been strengthened by other evidence. The strength of photocopy that strengthened
with other evidence depends on the judge's assessment.
"
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2012
S43654
UI - Skripsi Open  Universitas Indonesia Library
cover
Devina Puspita Sari
"Tulisan ini membahas mengenai saat debitur wanprestasi dan akibat hukumnya
menurut KUHPerdata, doktrin serta putusan pengadilan, serta membandingkannya
dengan Nieuw Burgerlijke Wetboek (NBW). Pembahasan dilakukan dengan
metode yuridis normatif. Saat debitur wanprestasi menurut KUHPerdata, doktrin
dan putusan pengadilan adalah ketika 1) setelah lewat batas waktu dalam
perjanjian atau 2) setelah lewat batas waktu dalam somasi. Pengecualian dalam
perjanjian jaminan fidusia, debitur wanprestasi ketika ia sepakat telah wanprestasi
atau ketika putusan pengadilan yang menyatakan debitur wanprestasi telah in
kracht. Akibat hukumnya, kreditur dapat menuntut pemenuhan atau pembatalan
perjanjian (dapat disertai ganti rugi), atau ganti rugi. Saat debitur wanprestasi
menurut NBW adalah sejak 1) lewat batas waktu dalam surat pemberitahuan, 2)
tanggal surat pemberitahuan dalam hal prestasi tidak dapat dilaksanakan
sementara waktu atau jika tidak ada gunanya memberi jangka waktu untuk
berprestasi, 3) lewat batas waktu dalam perjanjian, 4) kewajiban lahir dari
perbuatan melawan hukum, karena pelaksanaan sebagian prestasi, atau karena
prestasi tidak segera dilaksanakan, atau 5) kreditur mengetahui dari pernyataan
debitur bahwa prestasi tidak dapat dilaksanakan. Akibat hukumnya, kreditur dapat
menuntut pemenuhan atau pengakhiran (dapat disertai ganti rugi), ganti rugi, atau
sebagian pengakhiran. KUHPerdata dan NBW memahami konsep yang sama
terkait saat debitur wanprestasi, namun NBW menentukan kapan surat
pemberitahuan tidak perlu memberikan tenggang waktu atau surat pemberitahuan
tidak lagi diperlukan. Terkait akibat hukumnya, 1) NBW memberikan ketentuan
bahwa pemenuhan prestasi dapat dilakukan jika debitur membayar biaya
keterlambatan dan kerugian tambahan 2) NBW mengatur pengertian biaya serta
kerugian immateril, dan 3) perbedaan mengenai syarat, cara, dan akibat hukum
pembatalan dan pengakhiran.

This paper discusses when the debtor defaults and its legal consequences
according to the Civil Code of Indonesia, doctrine and court decisions, and
compares them with NBW. This research uses normative juridical method.
According to the Civil Code of Indonesia, doctrine and court decisions, debtor is
in default after 1) deadline in an agreement or 2) deadline in a warning. Exception
in the fiduciary guarantee agreement, debtor is in default since he agrees to have
defaulted. Legal consequences, creditors can demand fulfillment or cancellation
(can be accompanied by compensation), or compensation. A debtor is in default
according to NBW since 1) deadline in a notification, 2) date of a notification, 3)
deadline in agreement, 4) obligation rise from illegal act, due to half
implementation of obligation, or obligation is not done immediately, or 5) creditor
knows from the debtor's statement that obligation cannot be done. Legal
consequences, creditors can demand fulfillment or termination (can be
accompanied by compensation), or compensation or half termination. Both of the
rule have same concept about when a debtor is in default, but NBW determines
when notification does not need to provide a grace period or no longer needed.
Regarding legal consequences of cancellation or termination, 1) based on NBW,
obligations can be done after debtor in default if the debtor pays late fees and
additional losses 2) NBW regulates the definition of fees and immaterial
compensation, and 3) differences regarding the terms, methods and legal
consequences of cancellation and termination"
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2021
T-Pdf
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library