Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 2 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Desty Ratnasari
"ABSTRAK
Pada masa belum dikeluarkannya Peraturan Pemerintah sebagaimana yang
diamanatkan Pasal 6 ayat (2) UU No. 15 Tahun 2001 sehingga belum dapat
diterapkannya ketentuan tersebut, skripsi ini melihat penerapan Pasal 16 ayat (3)
Persetujuan TRIPs sebagai dasar hukum pembatalan pendaftaran merek dan
pertimbangan hakim yang menerapkan Pasal 16 ayat (3) Persetujuan TRIPs.
Penelitian untuk menyusun skripsi ini dilakukan secara kualitatif berdasarkan metode
deskriptif. Hasil penelitian adalah hakim telah menerapkan Pasal 16 ayat (3)
Persetujuan TRIPs dengan selanjutnya memberikan pertimbangan hukum terhadap
unsur-unsur dalam Pasal 16 ayat (3) Persetujuan TRIPs, kecuali unsur adanya potensi
kerugian yang diderita pemilik merek terkenal.

ABSTRACT
At the time when Government Regulation as mandated by Article 6 Paragraph (2)
Law Number 15 Year 2001 hasn't been being issued so that it couldn't be applied,
this thesis sees the implementation of Article 16 Paragraph (3) TRIPs Agreement and
judges' consideration which implemented Article 16 Paragraph (3) TRIPs
Agreement. Research is done qualitatively based on descriptive method. The result is
judges has been implemented Article 16 Paragraph (3) TRIPs Agreement which
followed by giving consideration in matter of substances of Article 16 Paragraph (3)
TRIPs Agreement, except substance of potential lost suffered by well-known mark's owner.
"
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2012
S43653
UI - Skripsi Open  Universitas Indonesia Library
cover
Desty Ratnasari
"Menjalankan jabatannya sebagai pejabat umum, notaris bertugas menuangkan keterangan para pihak ke dalam akta autentik. Menjalankan kewenangannya tersebut notaris dituntut untuk secara seksama menelaah dengan cermat setiap keterangan para pihak yang didukung dengan data yang ada dan disesuaikan dengan peraturan yang ada. Berkaitan dengan hal tersebut, maka dianggap perlu peran lebih dan batasan kewenangan notaris dalam menuangkan keterangan para pihak ke dalam akta pelepasan hak serta implikasi hukum dan pertanggungjawaban notaris berkaitan dengan pembuatan akta autentik yang mana dalam pembuatannya terdapat keterangan palsu. Dengan menggunakan metode penelitian hukum yuridis normatif melalui studi kepustakaan dan menganalisis data sekunder melalui metode kualitatif serta tipe penelitian deskriptif analitis.
Kesimpulan dari penulis dalam penelitian ini menunjukan bahwa implikasi hukum dari adanya keterangan palsu dalam pembuatan akta autentik adalah dapat terjadinya kebatalan atau pembatalan atas akta tersebut. Sedangkan berkaitan dengan adanya keterangan palsu tersebut maka notaris tidak bertanggung jawab atas kebenaran materil keterangan para pihak. Sepanjang akta yang dibuat oleh notaris telah memenuhi kebenaran formil dan apa yang dituangkan dalam akta tidak bertentangan dengan peraturan yang ada, maka notaris tidak perlu bertanggungjawab atas pembatalan atau kebatalan akta tersebut yang dalam hal ini mengenai akta pelepasan hak atas tanah.

In carrying out his position as a public official, the notary is tasked with pouring information from the parties into the authentic deed. In carrying out its authority, the notary is required to carefully examine carefully the statements of the parties supported by existing data and adapted to existing regulations. In this regard, it is deemed necessary to further the role and limitations of the notary's authority in pouring information from the parties into the deed of rights release and legal implications and notary responsibility relating to the making of authentic deeds in which there is false information. By using normative juridical legal research methods through library research and analyzing secondary data through qualitative methods and descriptive analytical research types.
The conclusions of the authors in this study indicate that the legal implications of the existence of false information in the manufacture of authentic deeds are the possibility of cancellation or cancellation of the deed. while relating to the existence of the false statement, the notary is not responsible for the material truth of the statements of the parties. As long as the deed made by the notary has fulfilled formal truth and what is stated in the deed does not conflict with existing regulations, the notary does not need to be responsible for the cancellation or cancellation of the deed which in this case concerning the deed of land rights.
"
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2019
T54584
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library