Ditemukan 1 dokumen yang sesuai dengan query
Derry Gusman
Abstrak :
Komisi Kejaksaan sebagai lembaga pengawas eksternal Kejaksaan dibentuk untuk meningkatkan kualitas dan kinerja lembaga Kejaksaan. Kinerja lembaga Kejaksaan yang dinilai masyarakat belum optimal menjadi dasar pembentukan lembaga ini sehingga di dalam Undang-udang No. 16 tahun 2004 tentang Kejaksaan RI pada Pasal 38 dimungkinkan adanya sebuah komisi yang bertujuan untuk meningkatkan kualitas dan kinerja lembaga kejaksaan. Sebagai tindak lanjut dari Pasal tersebut maka Presiden mengeluarkan Peraturan Presiden No. 18 tahun 2011 tentang Komisi Kejaksaan sebagai payung hukum melaksanakan tugas dan wewenangnnya. Namun di dalam PerPres ini tidak mengatur secara tegas bagaimana mekanisme tugas pengawasan dan pelaksanaan kewenangan Komisi Kejaksaan. Selain itu didalam pelaksanaan tugas dan wewenangnya Komisi Kejaksaan mengalami hambatan-hambatan. Bagaimana Komisi Kejaksaan mengatasi hambatan-hambatan dan memaksimalkan kewenangan yang diberikan untuk mencapai tujuan dibentuknya lembaga ini.
......Komisi Kejaksaan as an external supervisory institution for the Atourney General Office, formed to improve the the quality and performance of the Atourney General Office. Performance of the public prosecutor has not been assessed to be optimal basis for the establishment of this institution so that in the Act (Undang-undang No. 16 tahun 2004 tentang Kejaksaan RI) about the Attorney General on Article 38 made possible the existence of a commission that aims for improve the quality and performance of prosecutor's institutes. As a follow-up of the article the President issued Presidential Regulation or "PerPres No. 18 tahun 2011 tentang Komisi Kejaksaan RI" on the Commission as an legal protection to perform Komisi Kejaksaan ini their duties and responsibilities. But in this regulation does not expressly regulate how the mechanisms of supervision task and how to actuate the authority. In addition the implementation of the duties and responsibilities of commission experienced barriers. How does the Commission overcome barriers and maximize the authority given to achieve the aim of the institute.
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2012
S43462
UI - Skripsi Open Universitas Indonesia Library