Ditemukan 1 dokumen yang sesuai dengan query
Dedi Indra Sari
"
Berlakunya Undang-undang Nomor 8 Tahun 1995 Tentang Pasar Modal seharusnya menjadi tonggak penting bagi terjaminnya penegakkan hukum dalam seluruh kegiatan di pasar modal, sehingga tercipta kepastian hukum bagi para pelaku pasar modal. Salah satu tindak pidana yang cukup berat sanksinya adalah tindak pidana insider trading (perdagangan orang dalam) yaitu 10 tahun penjara dan denda maksimum 15 miliar rupiah. Dengan beratnya sanksi pidana yang dikenakan kepada pelaku insider trading, jelas sekali landasan pemikiran dikeluarkannya undang-undang ini ...
"
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2007
S24573
UI - Skripsi Membership Universitas Indonesia Library