Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 3 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Deddy Sunanda
"Pembangunan ekonomi berdampak pada timbulnya kejahatan korporasi di masyarakat yang tanpa disadari telah merugikan masyarakat. Kejahatan ini salah satunya adalah kejahatan di Pasar Modal. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui kapan suatu keterbukaan informasi dari suatu korporasi dalam hal penawaran umum dapat dikategorikan sebegai penyesatan informasi terhadap publik, siapa pihak yang berwenang melakukan penyelidikan dan penyidikan apabila ada dugasn terdapat penyesatan keterbukaan informasi terhadap publik dalam penawanan umum, dan bagaimana penyelesaian dalam hal adanya dugaan penyesatan keterbukaan informasi yang dilakukan oleh korporasi dan tindakan yang dapat dilakukan untuk melindungi para pembeli saham. Penelitian ini bersifat deskriptif analitis yaitu menggambarkan dan menganalisis ketentuan-ketentuan hukum yang berhubungan dengan keterbukaan informasi dalam rangka Penawaran Umum di Pasar Modal, dengan contoh kasus PT Adaro dan Penegakan hukum pidana oleh Bapepam. Penelitian yang menggunakan pendekatan yuridis normatif yaitu dengan mengkaji data sekunder yang berkaitan dengan keterbukaan informasi dalam rangka penawaran umum di Pasar Modal dilengkapi dengan data primer berupa wawancara kepada beberapa pihak. Penelitian ini sampai kepada kesimpulan, korporasi melakukan penyesatan informasi kepada publik karena tidak menyampaikan fakta material dari segi hukum di dalam prospektus walaupun korporasi telah menyampaikan laporan keuangan kepada publik, penyelidikan dilakukan oleh kepolisian, penyidikan dilakukan oleh Bapepam berkoordinasi dengan kepolisian selaku korwas, sanksi yang sering diterapkan oleh Bapepam adalah sanksi administratif walaupun adanya sanksi pidana. Berdasarkan kesimpulan tersebut dapat disarankan hal-hal sebagai berikut; perlunya diamandemen UUPM dengan memasukkan upaya pengembalian kerugian korban melalui disgorgement, di reposisinya Bapepam dan dijadikan satu atap dengan kepolisian dan kejaksaan, sena Bapepam harus bijaksana dalam penegakan hukum dengan tidak hanya melindungi investor namun juga masyarakat.

The development of economics has an impact on the corporate crime in the society that unconsciously have becn caused a loss to the society. One type of this crime is a Capital market. This research has a purpose to know when an disclosure from a Corporation in the case of initial public offering can be categorized as misleading information to public, who the authorised side carries out preliminary investigation and investigation if having the assumption is gotten misleading information against the public in the public offer, and how solution in the matter of the existence of the assumption misleading information that is carried out by the Corporation and the action that can be done to protect the buyers of the share. This Research has the character of descriptive analytical that is depicting and analysing of law the rules of disclosure in order to initial public offering in Capital market, with the example of the PT. Adaro case and criminal Law Enforcement by Bapepam. The research that uses the juridical approach normative that is by studying the secondary data that is linked with disclosure in initial public offering in Capital Market; is supplemented with the primary data take the form of the interview to several sides. This Research till to conclusion, Corporation conducts misleading information to the public because not submit the material fact from the aspect of the law in the prospectus although Corporation have submitted financial statement to the public, preliminary investigation is conducted by police force, investigation is conducted by Bapepam coordination with police force as the supervision co-ordinator, sanction that often applied by Bapepam is administrative sanction although existence of crime sanction. based on this conclusion can be suggested by matters as follows; the need in the UUPM arnendment by putting retum efforts of casualties’s loss through disgorgement, in his re-position of Bapepam and is made to be under the same roof with police and the attomey general's office, as well as Bapepam must be wise in law enforcement with only do not protect the investor but also the society."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2009
T26072
UI - Tesis Open  Universitas Indonesia Library
cover
Deddy Sunanda
"ABSTRAK
Pembangunan ekonomi berdampak pada timbulnya kejahatan
korporasi di masyarakat yang tanpa disadari telah merugikan masyarakat.
Kejahatan ini salah satunya adalah kejahatan di Pasar Modal. Penelitian ini
bertujuan untuk mengetahui kapan suatu keterbukaan informasi dari suatu
korporasi dalam hal penawaran umum dapat dikategorikan sebagai penyesatan
informasi terhadap publik, siapa pihak yang berwenang melakukan
penyelidikan dan penyidikan apabila ada dugaan terdapat penyesatan
keterbukaan informasi terhadap publik dalam penawaran umum, dan
bagaimana penyelesaian dalam hal adanya dugaan penyesatan keterbukaan
informasi yang dilakukan oleh korporasi dan tindakan yang dapat dilakukan
untuk melindungi para pembeli saham. Penelitian ini bersifat deskriptif
analitis yaitu menggambarkan dan menganalisis ketentuan-ketentuan hukum
yang berhubungan dengan keterbukaan informasi dalam rangka Penawaran
Umum di Pasar Modal, dengan contoh kasus PT. Adaro dan Penegakan
hukum pidana oleh Bapepam. Penelitian yang menggunakan pendekatan
yuridis normatif yaitu dengan mengkaji data sekunder yang berkaitan dengan
keterbukaan informasi dalam rangka penawaran umum di Pasar Modal;
dilengkapi dengan data primer berupa wawancara kepada beberapa pihak.
Penelitian ini sampai kepada kesimpulan, korporasi melakukan penyesatan
informasi kepada publik karena tidak menyampaikan fakta material dari segi
hukum di dalam prospektus walaupun korporasi telah menyampaikan laporan
keuangan kepada publik, penyelidikan dilakukan oleh kepolisian, penyidikan
dilakukan oleh Bapepam berkoordinasi dengan kepolisian selaku korwas,
sanksi yang sering diterapkan oleh Bapepam adalah sanksi administratif
walaupun adanya sanksi pidana. Berdasarkan kesimpulan tersebut dapat
disarankan hal-hal sebagai berikut; perlunya diamandemen UUPM dengan
memasukkan upaya pengembalian kerugian korban melalui disgorgement, di
reposisinya Bapepam dan dijadikan satu atap dengan kepolisian dan
kejaksaan, serta Bapepam harus bijaksana dalam penegakan hukum dengan
tidak hanya melindungi investor namun juga masyarakat.

ABSTRACT
The development of economics has an impact on the corporate crime in
the society that unconsciously have been caused a loss to the society. One type of
this crime is a capital market. This research has a purpose to know when an
disclosure from a corporation in the case of initial public offering can be
categorized as misleading information to public, who the authorised side carries
out preliminary investigation and investigation if having the assumption is gotten
misleading information against the public in the public offer, and how solution in
the matter of the existence of the assumption misleading information that is
carried out by the corporation and the action that can be done to protect the buyers
of the share. This Research has the character of descriptive analytical that is
depicting and analysing of law the rules of disclosure in order to initial public
offering in Capital market, with the example of the PT. Adaro case and criminal
Law Enforcement by Bapepam. The research that uses the juridical approach
normative that is by studying the secondary data that is linked with disclosure in
initial public offering in Capital Market; is supplemented with the primary data
take the form of the interview to several sides. This Research till to conclusion,
corporation conducts misleading information to the public because not submit the
material fact from the aspect of the law in the prospectus although corporation
have submitted financial statement to the public, preliminary investigation is
conducted by police force, investigation is conducted by Bapepam coordination
with police force as the supervision co-ordinator, sanction that often applied by
Bapepam is administrative sanction although existence of crime sanction, based
on this conclusion can be suggested by matters as follows; the need in the ULJPM
amendment by putting return efforts of casualties's loss through disgorgement, in
his re-position of Bapepam and is made to be under the same roof with police and
the attorney general's office, as well as Bapepam must be wise in law enforcement
with only do not protect the investor but also the society."
2009
T37199
UI - Tesis Open  Universitas Indonesia Library
cover
Deddy Sunanda
"Pelaku tindak pidana yang disebut sebagai Pemilik manfaat/penerima manfaat menggunakan korporasi sebagai sarana/kendaraan (corporate vehicle) untuk menyembunyikan/menyamarkan hasil tindak pidana dapat dipertanggungjawabkan secara pidana. Terkait pelaku tindak pidana tersebut belum ada pengaturan khususnya dalam tindak pidana korupsi terkait korporasi sebagai penerima/pemilik manfaat sehingga terjadi kekosongan hukum. Sehingga untuk mengambil hasil tindak pidana yang telah dialihkan atau dinikmati atau dimiliki oleh penerima manfaat tersebut hanya dapat dilakukan melalui gugatan perdata atau memprosesnya dengan Pasal 5 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Namun, apabila digunakan instrumen-instrumen tersebut maka akan melalui proses yang panjang dan dikhawatirkan hasil tindak pidana akan dialihkan atau dinikmati oleh pelaku tindak pidana sebelum kedua proses tersebut selesai. Berdasarkan hal tersebut disertasi ini melakukan telahaan mengenai konsep pemilik manfaat dalam rezim hukum di Indonesia, alasan pemilik manfaat dapat dipertanggungjawabkan secara pidana dan praktek pertanggungjawaban pidana pemilik manfaat dalam tindak pidana korupsi berdasarkan putusan pengadilan di Indonesia. Metode penelitian ini kualitatif mengkaji secara sistematis mengenai aturan hukum, perbandingan, konsep, doktrin, putusan kasus, dan dokumen-dokumen yang didukung dengan wawancara kepada akademisi dan praktisi. Dari hasil penelitian yang dilakukan dapat disimpulkan bahwa Korporasi dapat menjadi pemilik manfaat selain orang perorangan karena Indonesia mengakui korporasi sebagai subjek hukum pidana, dan kebutuhan dalam praktik hukum untuk merampas hasil tindak pidana menjadikan korporasi sebagai pemilik manfaat; berdasarkan kasus-kasus di Indonesia antara lain tindak pidana korupsi, pemilik manfaat/penerima manfaat atau penikmat manfaat dari hasil tindak pidana menggunakan modus operandi baru antara lain pelaku tindak pidana berada diluar struktur korporasi, tetapi dapat mempengaruhi kebijakan korporasi untuk menghindari pertanggungjawaban pidana oleh karena itu perlu dibuat aturan yang lebih jelas dalam Undang-undang Tindak Pidana Korupsi; dalam praktik hukum belum ada korporasi yang disangkakan korupsi karena menerima manfaat dan dalam hal terjadi peralihan harta kekayaan kepada penerima manfaat sementara itu harta kekayaan tersebut merupakan hasil tindak pidana. Dalam hal Ultimate Beneficial Owner atau Beneficial Owner statusnya melarikan diri atau meninggal dunia untuk perampasan hasil tindak pidana tersebut dapat menggunakan Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 1 Tahun 2013 tentang Tata Cara Penyelesaian Permohonan Penanganan Harta Kekayaan Dalam Tindak Pidana Pencucian Uang Atau Tindak Pidana Lain. Penelitian ini merekomendasikan agar dilakukan reformulasi KUHP, UU Tipikor dan Perma No.1 Tahun 2013 terkait dengan pertanggungjawaban pidana pemilik manfaat (Beneficial Owner) dalam kasus tindak pidana korupsi di Indonesia.

The perpetrator of a criminal act is referred to as the beneficial owner/beneficiary to hide/disguise the proceeds of criminal acts can be held criminally liable. Regarding the perpetrators of these criminal acts, there are no regulations, especially for criminal acts of corruption related to corporations as recipients/beneficial owners, resulting in a legal vacuum. So, retrieving the proceeds of criminal acts that have been transferred or enjoyed or owned by the beneficiary can only be done through a civil lawsuit or processed in accordance with Article 5 of Law Number 8 of 2010 concerning Prevention and Eradication of the Crime of Money Laundering. However, if these instruments are used, it will go through a long process and it is feared that the proceeds of the crime will be transferred or enjoyed by the perpetrator of the crime before both processes are completed. Based on this, this dissertation examines the concept of beneficial owners in the legal regime in Indonesia, the reasons why beneficial owners can be held criminally liability and the practice of criminal liability for beneficial owners in criminal acts of corruption based on court decisions in Indonesia. This qualitative research method systematically examines legal rules, comparisons, concepts, doctrine, case decisions, and documents supported by interviews with academics and practitioners. From the results of the research conducted it can be concluded that corporations can be beneficial owners other than individuals because Indonesia recognizes corporations as subjects of criminal law, and the need in legal practice to confiscate the proceeds of criminal acts makes corporations as the beneficial owners; based on cases in Indonesia, including criminal acts of corruption, the beneficial owners/beneficiaries or beneficiaries of the proceeds of criminal acts using new modus operandi, among others, the perpetrators of criminal acts are outside the corporate structure but can influence corporate policy to avoid criminal liability, therefore it is necessary clearer regulations are made in the Corruption Crime Law; In legal practice, no corporation has been suspected of corruption because it received benefits and in the event of a transfer of assets to the beneficiary, the assets were the proceeds of a criminal act. In the case that the Ultimate Beneficial Owner or Beneficial Owner has the status of running away or dies, to confiscate the proceeds of the crime, you can use Supreme Court Regulation (Perma) Number 1 of 2013 concerning Procedures for Settlement of Applications for Handling Assets in the Crime of Money Laundering or Other Crimes. This research recommends that reformulation of the Criminal Code, the Corruption Law and Perma No.1 of 2013 be carried out regarding the criminal liability of beneficial owners in cases of criminal acts of corruption in Indonesia."
Jakarta: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2024
D-pdf
UI - Disertasi Membership  Universitas Indonesia Library