Ditemukan 1 dokumen yang sesuai dengan query
Deborah Setyabudi
"Franchise atau Waralaba merupakan bentuk pola hubungan kemitraan antara usaha kecil dengan usaha menengah dan usaha besar yang diberdayakan oleh Pemerintah dan juga dunia usaha. Franchise atau waralaba merupakan perikatan dimana salah satu pihak diberikan hak untuk memanfaatkan dan atau menggunakan hak atas kekayaan intelektual atau penemuan atau ciri khas usaha yang dimiliki pihak lain dengan suatu imbalan berdasarkan persyaratan dan atau penjualan barang dan atau jasa. Dalam penelitian ini akan menganalisa perjanjian Franchise antara PT Sarwagata secara menyeluruh. Dalam Perjanjian Franchise biasanya dicantumkan clausul of no agency, yaitu Franchisee bukan agen dari Franchisor sehingga Franchisor bertindak untuk dirinya sendiri bukan untuk dan atas nama Franchisor. Akibat dari adanya klausul tersebut, maka Franchisor tidak dapat dilibatkan dalam tuntutan dari pihak ketiga karena Franchisee bertindak untuk dirinya sendiri. Tetapi berdasarkan Undang-Undang No 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen maka Franchisor yang menjual bahanbahan baku kepada Franchisee dapat diminta pertanggungjawabannya, bila Franchisee tidak melakukan perubahan atas produk tersebut. Dalam hal tuntutan dari pihak ketiga berkaitan dengan Hak atas Kekayaan Intelektual maka seharusnya Franchisor dilibatkan dalam perkara karena Franchisor merupakan pemilik Hak atas Kekayaan Intelektual yang memberikan lisensi kepada Franchisee untuk digunakan dalam mengoperasikan usaha Franchise. Apabila Franchisor memutuskan perjanjian secara sepihak, maka Franchisee yang merasa dirugikan dapat mengajukan permohonan untuk berarbitrase dengan dasar tuntutan yaitu wanprestasi atau perbuatan melawan hukum."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2005
S21170
UI - Skripsi Membership Universitas Indonesia Library