Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 2 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Dayita Putri Kusumaningrum
Abstrak :
Dasar pemikiran diperlukannya rahasia bank berkaitan erat dengan keberadaan dan kelangsungan lembaga itu sendiri, karena usaha bank yang didasarkan pada kepercayaan masyarakat. Masyarakat hanya akan mempercayakan uangnya pada bank atau memanfaatkan jasa bank apabila dari bank ada jaminan bahwa pengetahuan bank tentang simpanan dan keadaan keuangan nasabah tidak akan disalahgunakan. Rahasia bank bersifat universal karena hal tersebut berlaku di semua negara berlandaskan falsafah personal privacy. Di Indonesia, rahasia bank menjadi ketentuan normatif yang telah ditegakkan dalam UU No. 10 Tahun 1998 tentang Perubahan UU No. 7 Tahun 1992 tentang Perbankan. Adapun masalah yang dibahas adalah mengkaji lingkup ketentuan rahasia bank guna memberikan perlindungan yang cukup bagi nasabah bank; mengkaji ketentuan dalam hal pengungkapan rahasia bank menurut UU No. 10 Tahun 1998 tentang Perbankan, apabila terjadi benturan kepentingan antara kepentingan bank dan kepentingan nasabah penyimpan dana serta mengkaji penerapan ketentuan rahasia bank untuk melindungi nasabah penyimpan dana dalam praktek di PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk. Metode penelitian yang digunakan adalah pendekatan yuridis normatif, sedangkan metode analisa datanya adalah kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian, UU No. 10 Tahun 1998 menyatakan bahwa rahasia bank hanya meliputi segala sesuatu yang berhubungan dengan keterangan mengenai penyimpan dana dan simpanannya, dalam hal ini persoalan batasan pengertian rahasia bank masih juga belum tuntas diatur. Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa UU No. 10 Tahun 1998 tidak mengatur perlindungan hukum pada nasabah lainnya dan hanya mengatur kewajiban untuk merahasiakan keterangan mengenai nasabah penyimpan dan simpanannya. Apabila terjadi benturan antara kepentingan umum dan kepentingan nasabah bank, keberlakuan ketentuan rahasia bank menurut UU No. 10 Tahun 1998 bahwa kepentingan umum dan kepentingan bank wajib didahulukan dengan mengungkapkan hal-hal yang wajib dirahasiakan. Penerapan Rahasia Bank dalam Praktek pada PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk meliputi pemberian keterangan mengenai simpanan nasabah kepada anak perusahaan Bank BNI, pemblokiran terhadap rekening tabungan yang diduga milik pelaku tindak pidana, penutupan rekening giro milik nasabah pailit oleh kurator dan penertiban rekening pemerintah yang dilakukan Departemen Keuangan.
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2008
T38072
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Dayita Putri Kusumaningrum
Abstrak :
Gelombang krisis moneter yang menimpa sektor perbankan di Indonesia pada pertengahan tahun 1997 mengakibatkan banyak bank yang menghadapi kesulitan likuiditas dalam jumlah besar. Pemerintah dan Bank Indonesia (BI) kemudian mengambil langkah, bagi bank-bank yang masih dapat diselamatkan diberikan Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI), termasuk Bank Servitia. BI menempatkan Bank Servitia dalam program penyehatan dan mendelegasikan tugas pelaksanaan pembinaan dan pengawasan kepada BPPN. David Nusa Widjaja sebagai Direktur Utama dan Tarunodjojo Nusa sebagai salah satu direksi di tuntut pertanggungjawabannya untuk mengembalikan dana BLBI yang telah dikucurkan kepada Bank Servitia, dimana kemudian mengajukan gugatan kepada BPPN untuk membatalkan Akta Pengakuan Utang (APU) ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Adapun masalah yang dibahas adalah menerangkan kondisi yang terdapat pada salah satu pihak pembuat perjanjian yang berhak memintakan suatu pembatalan, menjelaskan mengenai tugas dan kewenangan BPPN dalam rangka penyelesaian aset dan pengembalian uang negara, serta mengkaji sejauh mana kewenangan hakim untuk menilai dan melakukan suatu penafsiran terhadap perjanjian, khususnya dalam hal pembatalan perjanjian. Metode penelitian yang digunakan adalah pendekatan yuridis normatif, sedangkan metode analisa datanya adalah kualitatif. Bahwa putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (Putusan No. 303/Pdt . G/2003/PN. Jaksel) dalam perkara Bank Serrvitia melawan BPPN terdapat banyak kekeliruan dalam penerapan hukumnya, yaitu: Majelis hakim kurang tepat dalam memberikan pertimbangan mengenai pembahasan keabsahan APU-Servitia, Majelis hakim kurang tepat menempatkan gentlement agreement dalam posisi yang lebih tinggi dari APU, Majelis hakim kurang tepat dalam memberikan pertimbangan mengenai penyalahgunaan keadaan serta Majelis Hakim kurang tepat dengan menyatakan adanya paksaan dan penekanan terhadap tergugat untuk menandatangani APU-Servitia tanpa terlebih dahulu dilakukan pembuktian. Saran yang diberikan adalah hakim baik atas permintaan para pihak atau secara ex-officio wajib menilai dan mempertimbangkan secara seksama apakah benar kedudukan para pihak dalam suatu perjanjian berada dalam keadaan tidak seimbang, dan juga hakim wajib mengatur secara patut dan adil segala akibat dari putusannya.
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2006
S21331
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library