Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 1 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Dastie Kanya Dasril
Abstrak :
ABSTRAK
Notaris/Pejabat Pembuat Akta Tanah/Pejabat Lelang Kelas II seharusnya memiliki peran yang penting dalam rangka membantu menurunkan tingkat tindak pidana pencucian uang di Indonesia. Tulisan ini membahas bagaimana peran dari Notaris/Pejabat Pembuat Akta Tanah/Pejabat Lelang Kelas II dalam melakukan pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang serta bagaimana kasus hukum yang terkait dengan peran dari masing-masing profesi tersebut dalam mencegah dan memberantas tindak pidana pencucian uang di Indonesia. Permasalahan tersebut dijawab dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif yang meliputi studi kepustakaan dan wawancara dan kemudian menghasilkan kesimpulan bahwa tindakan pencegahan dapat dilakukan dengan menerapkan prinsip Know Your Customer (KYC), Customer Due Diligence (CDD), dan Enhanced Due Diligence (EDD). Sedangkan tindakan pemberantasan dapat dilakukan dengan melakukan kewajiban pelaporan kepada PPATK bagi profesi yang telah menjadi Pihak Pelapor atau melaporkan adanya indikasi tindak pidana pencucian uang kepada instansi penegak hukum bagi profesi yang belum menjadi Pihak Pelapor, selain itu para Notaris/Pejabat Pembuat Akta Tanah/Pejabat Lelang Kelas II juga dapat berperan dalam rangka memberantas tindak pidana pencucian uang dengan bertindak secara kooperatif apabila keterangan atau kesaksiannya diperlukan dalam suatu proses hukum.
ABSTRACT
A Notary/Land Deed Official/Auctioneer Class II should have an important role in the prevention and eradication of money laundering in Indonesia. This paper discusses about the role of Notary/Land Deed Official/Auctioneer Class II in the prevention and eradication of money laundering and various legal cases relating to the role of each of these professions in preventing and combating money laundering in Indonesia. The problem is answered by using normative juridical research method, which includes studies of literature and interviews. It leads to the conclusion that the prevention measure which should be taken and implemented by a Notary/Land Deed Official/Auctioneer Class II are Know Your Customer (KYC) principle, Customer Due Diligence (CDD) principle and Enhanced Due Diligence (EDD) principle. A Notary/Land Deed Official/Auctioneer Class II should also help combat money laundering by reporting requirements to INTRAC to those who have become Reporting Parties or reporting indication of money laundering to the law enforcing institutions for those who have not become Reporting Parties, moreover Notary/Land Deed Official/Auctioneer Class II may also combat money laundering by acting cooperatively in the event of providing evidence and information in any relevant judicial proceeding.
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2014
T41821
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library