Daniel Alfredo
Abstrak :
Hubungan bisnis dilakukan oleh pelaku bisnis dengan pelaku bisnis lainnya dalam dunia usaha dengan tujuan ekonomis, yaitu mendapatkan keuntungan. Dalam prakteknya perikatan yang dilakukan para pelaku bisnis tersebut terkadang menimbulkan masalah di saat perikatan yang disepakati oleh para pihak ternyata tidak dapat dilaksanakan, yang kemudian menimbulkan utang yang harus dipenuhi. Penyelesaian utang piutang itu sendiri dapat dilakukan melalui jalur kepailitan melalui Pengadilan Niaga, apabila ternyata terdapat dua atau lebih pihak yang mempunyai piutang terhadap debitur yang memiliki utang. Adapun pengertian utang sebagai salah satu syarat penting dalam perkara kepailitan inilah yang kadangkala menimbulkan perbedaan pendapat di kalangan para sarjana hukum. Hal ini disebabkan karena meskipun telah diberikan definisi secara jelas melalui Undang-Undang Kepailitan 2004 dan Kitab Undang-undang Hukum Perdata tetapi pemahaman Hakim atas batasan-batasan pengertian tersebut seringkali menjadi rancu apalagi apabila dikaitkan dengan persyaratan kepailitan yang lain, yaitu jatuh waktu serta dapat ditagih, dan perlunya pembuktian secara sederhana atas adanya utang tersebut. Pengertian utang secara mendalam yang tidak hanya berasal dari konstruksi perjanjian pinjam meminjam, melainkan juga berasal balk karena perjanjian lainnya atau karena adanya perikatan yang lahir karena undangundang inilah yang harus dipahami oleh Hakim, dimana pelaksanaan Undang-Undang Kepailitan 2004 dengan demikian dapat dilakukan secara maksimal.
Business relations are done between one business practitioners with another with the economic purpose of achieving profit. In practice, contract between business practitioners sometimes causes difficulty when it can not be fulfilled, which then resulted in the form of debt which must be remunerated. The completion of the debt itself can be done through bankruptcy process in Business Court, if there are two or more parties acting as creditors to the debtor. Whereas, although it has been explained thoroughly in Bankruptcy Act 2004 and Civil Code Book, there are still arguments amongst law scholars regarding debt as one of important conditions in bankruptcy cases. It is caused by the lack of understanding from the Judges on the boundaries of debt, especially if it was connected with other bankruptcy conditions of overdue and liable, also the need of simple evidential phase on the debt. Therefore Judges should have profound knowledge on debt, as not only liabilities derived from loan agreement, but also resulting from other agreements or because of contract which were originated from the law, in order to have the Bankruptcy Act 2004 be exercised properly.
Depok: Universitas Indonesia, 2007
T19909
UI - Tesis Membership Universitas Indonesia Library