Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 1 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Damayanti Hakim T.
"Bentuk hukum badan usaha asuransi jiwa di Indonesia menurut Undang-Undang Perasuransian No. 2 Tahun 1992 ada empat, yaitu Persero (BUMN), Perseroan Terbatas, Jiwa Bersama dan Koperasi. Tujuan dari penulisan skripsi ini adalah untuk mengetahui pengaruh perbedaan keempat bentuk hukum badan usaha asuransi jiwa tersebut diatas terhadap perilaku perusahaan dan preferensi tertanggung. Metode penelitian yang digunakan untuk membahas penulisan ini adalah studi literatur (kepustakaan) dan penelitian lapangan di empat perusahaan asuransi yang bentuk badan hukumnya berbeda, sesuai dengan UU Perasuransian No. 2 Tahun 1992. Selain itu ditunjang pula dengan diskusi dengan berbagai pihak Dalam melakukan pengamatan ini penulis melihat perbedaan keempat bentuk hukum badan usaha asuransi jiwa itu melalui aspek fungsional masing-masing perusahaan. Aspek-aspek fungsionalnya adalah aspek pemasaran, aspek penetapan tarif premi, aspek underwriting, aspek penyelesaian klaim dan aspek manajemen. Pengaruh perbedaan bentuk hukum dari keempat perusahaan terlihat paling jelas pada aspek pemasaran dan aspek manajemennya. Berdasarkan hasil penelitian yang telah dilakukan maka dapat disimpulkan bahwa bentuk hukum asuransi jiwa persero, perseroan terbatas, jiwa bersama dan koperasi dilihat dari aspek fungsionalnya masing-masing memiliki kelebihan. Perseroan Terbatas lebih leluasa dalam mengambil keputusan; Persero memiliki kredibilitas yang lebih tinggi dibanding dengan perusahaan yang memiliki bentuk hukum berbeda; pemegang polis pada perusahan Jiwa Bersama akan secara langsung menjadi pemegang saham dalam perusahaan tersebut; asas kesetiakawanan antar anggota koperasi menyebabkan pemegang polis Koperasi kebanyakan teroiri dari anggota koperasi-koperasi. Sedangkan preferensi tertanggung pada setiap perusahaan yang berbeda itu tergantung dari kebutuhannya, misalnya bila tertanggung ingin menjadi pemegang saham pada perusahaan tempat ia menjadi pemegang polis maka preferensinya akan pada perusahaan Jiwa Bersama."
Depok: Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia, 1993
S18546
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library