Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 4 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Daly Erni
Depok: Universitas Indonesia. Pusat Penelitian Pranata Pembangunan, 1999
LP-pdf
UI - Laporan Penelitian  Universitas Indonesia Library
cover
Daly Erni
Abstrak :
Penelitian "Kajian Dokumen Tentang Peran Lembaga Swadaya Masyarakat Dalam Penegakan Hukum Lingkungan", bertujuan untuk mendapatkan deskripsi analitis mengenai ketentuan beracara dalam perkara perdata yang berkaitan dengan lingkungan hidup dimana LSM bertindak sebagai penggugat, selain itu juga mendapatkan data dan informasi mengenai peran LSM dalam penegakan hukum lingkungan beserta hambatannya. Dalam hukum acara perdata dikenal istilah point d'interet point d 'action, dimana hanya pihak-pihak yang berkepentingan sajalah yang berhak mengajukan gugatan perdata lingkungan berdasarkan perbuatan melawan hukum. Pihak-pihak tersebut adalah pihak-pihak yang secara langsung menderita kerugian dalam kaitannya dengan perkara lingkungan akibat perusakan dan pencemaran lingkungan yang terjadi. Dalam hukum acara perdata juga terdapat asas bahwa siapa yang mendalilkan sesuatu wajib membuktikan kebenaran dalil-dalilnya. Hal ini tentunya perlu diteliti lebih jauh mengenai peranan LSM dalam mengajukan gugatan perdata lingkungan dan asas bahwa penggugatlah yang harus membuktikan kebenaran dalil-dalil yang diajukan di persidangan. Metodologi penelitian ini adalah penelitian ini merupakan penelitian normatif dengan pendekatan kualitatif. Langkah awal ialah dengan melakukan persiapan penelitian termasuk didalamnya studi literatur. Langkah berikutnya menyusun format pedoman pertanyaan yang diperlukan untuk wawancara dengan narasumber. Berkanaan dengan terbatasnya dana dan waktu, penelitian ini berupa pengamatan terhadap berbagai dokumen yang ada sehubungan dengan kasus-kasus yang pernah diajukan di dalam sidang pengadilan pada umumnya. Selain itu penelitian ini juga menggali berbagai sumber tulisan atau dokumen yang pernah ada. Dengan demikian penelitian ini melakukan kajian ke berbagai instansi atau institusi yang terkait dengan permasalahan lingkungan seperti: Bapedal, LSM yang pernah menggugat, dan pengadilan. Setelah memperoleh data yang cukup, data tersebut diolah dan dianalisis guna pembuatan laporan. Perolehan hasil studi bahwa setelah tahun 1989 berdasarkan praktek pengadilan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang bergerak dibidang pelestarian lingkungan hidup dianggap cakap dan memiliki kewenangan hadir sebagai penggugat di muka pengadilan di istilahkan dengan Standing to Sue in Conversation atau Standing to Sue in Environmental Litigation. Hal ini dikuatkan dengan diundangkannya UU No 23 tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup pasal 38. Sedangkan mengenai asas pembuktian dalam praktek perkara perdata lingkungan dikenal asas Strict Liability atau tanggung jawab mutlak dimana dalam kasus pencemaran lingkungan tidak lagi didasarkan atas kesalahan (liability based on fault) dimana penggugat bare akan memperoleh ganti rugi apabila berhasil membuktikan adanya kesalahan. Asas ini juga dianut dalam UU No 23 tahun 1997 pasal 35 meskipun tidak secara penuh hanya bagi usaha dan kegiatan yang menimbulkan dampak besar dan panting terhadap lingkungan hidup, yang menggunakan bahan berbahaya dan beracun, dan atau menghasilkan limbah bahan berbahaya dan beracun.
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2001
LP-pdf
UI - Laporan Penelitian  Universitas Indonesia Library
cover
Daly Erni
Abstrak :
Kehadiran industri membuka peluang terdapatnya pencemaran lingkungan. Kajian ini menyebarkan informasi tentang pola mengenai tata cara mengatasi pencemaran lingkungan yang sebagai pola awal masukan dalam pembuatan model penghitungan ganti rugi sebenarnya. Adapun tujuan penelitian adalah: menentukan cara penghitungan ganti rugi, menetapkan komponen yang harus dipulihkan. Pembatasan terkait dengan rona lingkungan air. Pelaksanaan penelitian dilakukan dengan studi kepustakaan. Dasar kerangka pikiran yang digunakan adalah interaksi keterkaitan tiga komponen lingkungan: ekosistem manusia, ekosistem alam, dan keterkaitan dalam ekosistem. Bahwa interaksi antara manusia dengan lingkungannya adalah untuk mempertahankan dan meningkatkan kualitas keberadaannya. Kajian ini mengikuti pemikiran mengenai campur tangan manusia dalam memodifikasi lingkungan serta pemikiran mengenai daya dukung lingkungan. Karena manusia selalu menjadi penyebab munculnya pencemaran lingkungan. Area tercemar yang dimaksudkan dalam penelitian ini adalah kawasan persawahan, pertambakan dan sumur penduduk yang dibatasi pada air permukaan saja. Dengan mempergunakan dinamika interaksi antar komponen lingkungan, maka dapat diketahui bahwa antara Area Tercemar dengan Media Pencemar merupakan kesatuan. Dalam hal Industri, yang menjadi sumber pencemar adalah: a. Jenis bahan bakar yang dipergunakan dalam proses produksi; dan b. Jenis bahan baku dan bahan penunjang yang dipakai dalam proses produksi. Dalam kajian ini, kawasan industri dianggap sebagai satuan yang berperan mempengaruhi kehidupan manusia dan lingkungan kimia, fisik dan biologi karena adanya zat pencemar yang dialirkan melalui air permukaan sungai. Model pemberian ganti rugi adalah: 1. Pengujian Komponen Kimia, Fisik, dan Biologi, 2. Identifikasi zat pencemar, 3. Penentuan masa pemulihan, 4 Identifikasi fungsi area tercemar. Kajian ini mencantumkan peraturan perundangan yang menyatakan secara tersurat tentang "Pencemaran Lingkungan" dan "Pencemaran Air". Penelitian ini merupakan Kajian lebih lanjut dan penyebaran hasil penelitian Cara Penghitungan Pencemaran Lingkungan yang telah dilakukan oleh Puslit Pranata Pembangunan Universitas Indonesia.
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1998
LP-pdf
UI - Laporan Penelitian  Universitas Indonesia Library
cover
Daly Erni
Abstrak :
Banyak masalah yang tak boleh terpinggirkan di antaranya adalah perhatian terhadap anak jalanan yang mendapatkan dampak ikutan dari kondisi ekonomi ini. Berbagai penelitian menunjukkan bahwa ada kecenderungan meningkatnya permasalahan anak yang ditelantarkan, diperlakukan salah, dan dieksploitasi baik secara ekonomi maupun seksual. Begitu pula dalam hal administrasi kependudukan, khususnya tentang sosialisasi Akta Kelahiran. Mengenai pencatatan kelahiran, pasal 7 dari Konvensi Hak-Hak Anak. Ada 3 alasan mengapa pencatatan yang universal itu penting: 1) pencatatan kelahiran adalah pengakuan formal mengenai keberadaan seorang anak; akta kelahiran mewakili kepentingan anak secara individual terhadap negara dan status anak dalam hukum, 2) pencatatan kelahiran adalah elemen penting dari perencanaan nasional untuk anak-anak, memberikan dasar demografis agar strategi yang efektif dapat dibentuk, 3) pencatatan kelahiran adalah cara untuk mengamankan hak anak yang lain, misalnya: indentitikasi anak sesudah perang, anak diterlantarkan atau diculik, agar anak dapat mengetahui orang tuanya (khususnya jika lahir di luar nikah), sehingga mereka mendapatkan akses pada sarana/prasarana dan perlindungan negara dalam batas usia dalam hukum (misalnya: dalam pekerjaan, rekrutmen ABRI atau dalam sistem peradilan anak), serta mengurangi kemungkinan penjualan bayi atau pembunuhan bayi (infantisida). Karena Indonesia telah meratifikasi KHA, diperlukan penilaian terhadap kondisi dan fungsi dan sistem pencatatan sipil sekarang ini untuk meyakinkan bahwa hak-hak anak diketahui oleh semua keluarga dan anak-anak dalam masyarakat. Berkenaan dengan hal ini maka; pertanyaan penelitian adalah sebagai berikut: Bagaimanakah manfaat pencatatan kelahiran yang diketahui oleh anak-anak jalanan. Tujuan utama dan studi ini adalah untuk melanjutkan kegiatan yang memungkinkan semua anak Indonesia terdaftar dalam catatan sipil segera sesudah lahir, khususnya untuk anak-anak jalanan, dengan demikian tujuan khusus penelitian ini adalah: Untuk mendapatkan informasi lebih mendalam tentang pengetahuan akan akta kelahiran, apakah mereka betul-betul sadar dan tahu manfaat dari pencatatan kelahiran dan Untuk mendorong kesinambungan keberpihakan pemerintah di semua tingkatan, dan keberpihakan masyarakat mengenai hak setiap anak untuk dicatat atau didokumentasikan. Anak jalanan yang menjadi sasaran adalah anak jalanan yang berada di sekitar setasiun kereta api, paling tidak empat stasiun besar yaitu: Lenteng Agung, Pasar Minggu, Tebet, dan Manggarai. Jumlah responden 42 orang. Yang berusia mulai dari 9 s.d. 25 tahun. Anak jalanan hampir tidak penduli dengan akta kelahiran_ Hampir semua anak jalanan tidak memiliki akta kelahiran dan mereka sering sekali keliru antara akta kelahiran dengan kartu keluarga. Banyak di antaranya yang tidak mengerti akan manfaat dari akta kelahiran, mereka tidak begitu peduli kelihatannya sedangkan untuk masuk sekolah kebanyakan dari mereka tetap diterima disekolah tanpa melampirkan akta kelahiran. Orang tua dari anak jalanan memiliki pendidikan sampai SD dan anak jalanan tersebut juga kebanyakan hanya menamatkan SDnya saja. menarik kebanyakan mereka jika ditanya dengan siapa mereka tinggal mereka menjawab dengan ibunya, jika peneliti menanyakan lebih lanjut apakah hanya dengan ibu saja tidak dengan ayah? mereka menjawab "ya dengan ayah juga?. Keberadaan anak jalanan merupakan fenomena dan memerlukan perhatian baik dari masyarakat maupun pemerintah dalam penanganan yang lebih baik. Penelitian merekomendasikan untuk penyuluhan, ada keinginan yang kuat dari berbagai pihak menghilangkan sikap dan kegiatan yang diskriminatif. Memperbaharui produk hukum yang masih menggunakan warisan Belanda.
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2000
LP-pdf
UI - Laporan Penelitian  Universitas Indonesia Library