Ditemukan 1 dokumen yang sesuai dengan query
Clementine Belinda
"Pengangkutan barang melalui laut telah menjadi pondasi utama dalam perdagangan internasional. Menjadikan transportasi sebagai komponen penting dalam pertumbuhan ekonomi. Dalam pelaksanaannya kerugian pada kargo merupakan kejadian yang sering dijumpai, dalam waktu yang sama juga mengakibatkan kerusakan dan biaya yang tidak diingankan untuk para pihak dalam industri transportasi. Sebagaimana yang terjadi pada kapal M/V APL England yang mengalami kecelakaan dimana terdapat 40 kargo yang jatuh ke laut di Pantai Timur New South Wales, Australia. Pengaturan tanggung jawab pengangkut telah diatur lewat 3 rezim peraturan international yaitu Den Haag-Visby Rules, Hamburg Rules,dan Rotterdam Rules, sedangkan pada pengaturan maritim nasional telah tertuang dalam Undang-Undang No.17 Tahun 2008 Tentang Pelayaran. Melalui 4 peraturan tersebut akan dilakukan analisis terhadap pertanggungjawaban pengangkut terhadap kerusakan dan kehilangan barang pada kasus M/V APL England dan keberlakuan Undang-Undang No.17 Tahun 2008 Tentang Pelayaran terhadap kasus M/V APL England. Hasil penelitian menunjukan bahwa berdasarkan 4 peraturan yang ada diatas tanggung jawab atas kerusakan dan keterlambatan barang berada pada pengangkut. Selain itu Undang-Undang No.17 Tahun 2008 Tentang Pelayaran belum mencakup beberapa ketentuan pada Den Haag-Visby Rules, Hamburg Rules,dan Rotterdam Rules sehingga masih perlunya unifikasi tehadap peraturan pengangkutan laut di Indonesia.
The transportation of goods by sea has become a major foundation in international trade. Making transportation an important component of economic growth. In practice, loss of cargo is a common occurrence, at the same time causing damage and unfortunate costs for parties in the transportation industry. As happened to the M/V APL England which had an accident where 40 cargoes fell into the sea on the East Coast of New South Wales, Australia. The regulation of carrier responsibility has been regulated through 3 international regulatory regimes namely The Hague-Visby Rules, Hamburg Rules, and Rotterdam Rules, while the national maritime regulation has been contained in Undang-Undang No.17 Tahun 2008 Tentang Pelayaran. Through these 4 regulations, an analysis will be made of the carrier's liability for damage and loss of goods in the M/V APL England case and the applicability of Undang-Undang No.17 Tahun 2008 to the M/V APL England case. The results showed that based on the 4 regulations above, the responsibility for damage and delay of goods lies with the carrier. In addition, Undang-Undang No.17 Tahun 2008 has not included several provisions in the Hague-Visby Rules, Hamburg Rules, and Rotterdam Rules so that there is still a need for unification of sea transportation regulations in Indonesia."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2023
S-pdf
UI - Skripsi Membership Universitas Indonesia Library