Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 2 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Citra Thulusia
"Salah satu fasilitas pembiayaan pada perusahaan pembiayaan syariah adalah akad murabahah. Untuk menjamin pelaksanaan perjanjian berlaku jaminan kebendaan. Islam telah lama mengenal lembaga jaminan sebagai instrumen yang menjamin pembayaran utang. Sampai saat ini belum ada pengaturan secara khusus penggunaan lembaga jaminan fidusia dalam pembiayaan syariah, sehingga masih menggunakan ketentuan fidusia yang diatur dalam Undang-Undang Jaminan Fidusia (UUJF). Akta Jaminan Fidusia harus dibuat di hadapan Notaris dan ditandatangani oleh para pihak yang bersangkutan atau setidak-tidaknya diterangkan apa yang menjadi alasan tidak ditandatanganinya akta oleh pihak atau para pihak yang bersangkutan. Permasalahan yang diangkat dalam penelitian ini adalah mengenai kedudukan jaminan fidusia dalam akad murabahah dan keabsahan Akta Jaminan Fidusia yang tidak ditandatangani langsung oleh nasabah di hadapan Notaris dengan analisis Putusan Mahkamah Agung Nomor 452K/Ag/2016. Untuk menjawab permasalahan digunakan metode penelitian yuridis normatif dengan tipe preskriptif, yang bertujuan untuk memberikan jalan keluar atas permasalahan mengenai kedudukan jaminan fidusia dalam skema murabahah serta pembuatan Akta Jaminan Fidusia. Kedudukan jaminan fidusia merupakan perjanjian accessoir (ikutan) dari akad murabahah. Hal tersebut sesuai dengan Pasal 4 UUJF yang menyebutkan bahwa jaminan fidusia merupakan perjanjian accessoir dari perjanjian pokoknya. Akta Jaminan Fidusia yang tidak ditandatangani langsung oleh nasabah di hadapan Notaris adalah tidak sah, karena tidak sesuai dengan aturan pembuatan akta autentik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Jabatan Notaris. Lembaga Pembiayaan Syariah sebaiknya setelah penandatanganan akad murabahah dengan nasabah, langsung diikuti dengan penandatanganan Akta Jaminan Fidusia di hadapan Notaris, sehingga nasabah langsung berhadapan dengan Notaris untuk menandatangani Akta Jaminan Fidusia.

One of the financing facilities at Islamic finance companies is a murabahah contract. To guarantee the implementation of the agreement, a material guarantee applies. Islam has long recognized the guarantee institution as an instrument that guarantees the payment of debts. Until now there has been no specific regulation on the use of fiduciary guarantee institutions in sharia financing, so they are still using the fiduciary provisions stipulated in the Fiduciary Guarantee Law. The Fiduciary Guarantee Deed must be made before a Notary and signed by the parties concerned or at least explain what is the reason for not signing the deed by the party or parties concerned. The problems raised in this study are regarding the position of fiduciary guarantees in murabahah contracts and the validity of the Fiduciary Guarantee Deed which is not signed directly by the customer before a Notary with the analysis of the Supreme Court Decision Number 452K/Ag/2016. To answer the problem, a normative juridical research method with a prescriptive type is used, which aims to provide a solution to problems regarding the position of fiduciary guarantees in the murabahah scheme and the making of Fiduciary Guarantee Deeds. The position of the fiduciary guarantee is an accessor agreement of the murabahah contract. This is in accordance with Article 4 of the Fiduciary Guarantee Law which states that a fiduciary guarantee is an accessoir agreement from the main agreement. The Fiduciary Guarantee Deed that is not signed directly by the customer before a Notary is invalid, because it does not comply with the rules for making an authentic deed as regulated in the Law on Notary Positions. Sharia Financing Institutions should after signing the murabahah agreement with the customer, immediately followed by the signing of the Fiduciary Guarantee Deed before a Notary, so that the customer directly deals with the Notary to sign the Fiduciary Guarantee Deed."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2021
T-pdf
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Citra Thulusia
"Bencana banjir di DKI Jakarta selalu berulang setiap tahunnya dan puncaknya yaitu banjir yang terjadi pada tahun 2007 yang merupakan bencana banjir terparah yang pernah terjadi di DKI Jakarta. Penanggulangan bencana banjir merupakan hal yang dirasa penting untuk dilakukan dengan efisien dan efektif, mengingat seringnya kejadian bencana banjir yang terjadi di DKI Jakarta. Manajemen penanggulangan bencana banjir baik sistem, prosedur, dan sumber daya harus siap untuk memberikan bantuan dan penanganan yang efektif dan segera. Berdasarkan hal tersebut peneliti melakukan penelitian mengenai gambaran manajemen penanggulangan bencana banjir di DKI Jakarta tahun 2007 oleh Subdinkes Gawat Darurat dan Bencana Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta.
Komponen-komponen sistem yang menjadi kerangka konsep dari penelitian ini adalah Input, Process, Output. Input terdiri dari SDM, dana, sarana, dan metode. Process terdiri dari pemberian dukungan kesehatan dan ketaatan terhadap prosedur. Sedangkan yang menjadi Output adalah jumlah dukungan kesehatan yang tersalurkan. Metode penelitian yang digunakan adalah metode deskriptif dengan pendekatan kualitatif. Pengumpulan data primer dilakukan dengan wawancara mendalam dan FGD ,sedangkan pengumpulan data sekunder diperoleh dari telaah dokumen yang terdapat di Subdinkes Gawat Darurat dan Bencana dan Subdin Pemasaran Sosial dan Informasi Kesehatan. Informan penelitian ini adalah Kepala Seksi Penyiapan, Kepala Seksi Siaga Kesehatan, Kepala Seksi Komunikasi, 3 orang pegawai Subdinkes Gawat Darurat dan Bencana, 2 orang Ketua RT yang wilayah kerjanya terkena bencana banjir dan 12 orang warga yang bertempat tinggal di daerah yang terkena bencana banjir pada tahun 2007.
Dari hasil penelitian pada komponen input diperoleh informasi bahwa: jumlah pegawai di Subdinkes Gawat Darurat dan Bencana masih mengalami kekurangan, adanya ketidaksesuaian pendidikan formal pegawai dengan Tupoksi, tidak adanya pelatihan yang terfokus pada penanggulangan bencana banjir, semangat dan motivasi kerja para pegawai sudah cukup tinggi, kesadaran para pegawai akan tanggung jawab dalam melaksanakan tugas menjadikan suatu motivasi dalam bekerja, sering terjadi keterlambatan pengucuran dana yang menyebabkan terhambatnya kegiatan penanggulangan bencana banjir, sarana untuk penanggulangan bencana banjir bersumber dari APBD dan APBN, sarana untuk penanggulangan bencana banjir tahun 2007 belum mencukupi kebutuhan, kondisi sarana yang dimiliki Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta 75% dalam kondisi baik, dan sudah tersedianya buku pedoman penanggulangan banjir bidang kesehatan yang dapat digunakan sebagai bahan acuan.
Pada penelitian pada komponen process diperoleh informasi bahwa: tenaga kesehatan yang terlibat dalam penanggulangan bencana banjir sudah sesuai dengan kebutuhan, namun dari segi kesiapsiagaan petugas masih kurang, dukungan kesehatan berupa pelayanan kesehatan dan obat-obatan tidak tersalurkan ke seluruh korban bencana banjir, hambatan yang paling sering terjadi dalam pemberian dukungan kesehatan adalah hambatan transportasi karena belum tersedianya sarana transportasi yang dapat menembus ke daerah yang terkena bencana banjir, pengawasan terhadap kegiatan penanggulangan bencana banjir selalu dilakukan, pengawasan dilakukan terhadap seluruh tahap penanggulangan bencana, ketaatan petugas akan prosedur penanggulangan bencana banjir sudah cukup baik Sedangkan pada komponen Output diperoleh informasi mengenai jumlah dukungan kesehatan yang tersalurkan, yang terdiri dari bantuan tenaga kesehatan medis dan paramedis, bantuan logistik obat, bantuan MP-ASI bubur dan biskuit, bantuan logistik non alat kesehatan, serta Pos Kesehatan."
Depok: Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Indonesia, 2008
S-Pdf
UI - Skripsi Open  Universitas Indonesia Library