Ditemukan 1 dokumen yang sesuai dengan query
Cicin Gustilawati
"Perjanjian sewa menyewa adalah suatu persetujuan, dengan mana pihak yang satu mengikat dirinya untuk memberikan kepada pihak yang lainnya kenikmatan dari suatu barang selama suatu waktu tertentu dan dengan membayar sesuatu harga, yang oleh pihak tersebut belakangan itu disanggupi pembayarannya. Perjanjian sewa menyewa diatur KUH Perdata dalam buku ketiga, Bab ketujuh Pasal 1548 sampai dengan Pasal 1600. Dengan disetujuinya isi dari perjanjian sewa menyewa, maka kedua belah pihak yang terlibat dalam perjanjian terikat untuk melaksanakan isi dari perjanjian. Dan bagi pihak penyewa dengan disetujuinya perjanjian maka secara tidak langsung ia terikat untuk mentaati peraturan-peraturan atau tata tertib yang berlaku di dalam lingkungan perusahaan yang menyewakan gedung tersebut. Adapun maksud pemilik gedung menyewakan ruangan. kepada pihak lain, selain untuk menambah income bagi perusahaannya juga agar ruangan itu dapat digunakan seefisien mungkin. Sedangkan alasan penyewa untuk menyewa pada ruangan perusahaan lain adalah karena mudah dijangkau oleh pelanggan (klien), serta sarana dan prasarana yang lengkap dan baik, sehingga akan menambah motifasi karyawan dalam menjalankan tugasnya."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1996
S20919
UI - Skripsi Membership Universitas Indonesia Library