Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 1 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Carlo Rubio
Abstrak :
ABSTRAK
Komisi Pengawas Persaingan Usaha merupakan lembaga negara independen yang diberikan kewenangan oleh Undang-Undang No. 5 Tahun 1999 untuk menegakkan hukum persaingan usaha. Kewenangan tersebut termasuk untuk menjatuhkan sanksi berupa denda administratif kepada pelaku usaha. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana penerapan Pasal 47 ayat (2) Undang- Undang No. 5 Tahun 1999 dalam menentukan denda administratif pada kasuskasus yang diputus KPPU dan membandingkannya dengan pengaturan di Amerika Serikat, Jepang, dan Jerman. Penelitian ini merupakan penelitian yuridis normatif yang bersifat deskriptif analitis. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa denda yang dijatuhkan oleh KPPU kepada pelaku usaha sering kali tidak sesuai dengan ketentuan minimum sebagaimana diatur dalam Pasal 47 ayat (2) huruf g yaitu sebesar satu miliar rupiah. Hasil penelitian menyarankan bahwa apabila KPPU merasa ketentuan batas minimum denda tidak dapat diterapkan secara indiskriminatif kepada setiap pelanggaran, maka KPPU sebagai lembaga yang diberi tugas untuk menyampaikan laporan dan masukan kepada Pemerintah mengenai persaingan usaha untuk mengusulkan revisi Undang-Undang No. 5 Tahun 1999.
ABSTRACT
As Indonesia?s competition authority, KPPU has been given the authority by Law No. 5 1999 to enforce the regulation of competition in Indonesia. It?s authority as stated in the law includes the imposing of administrative penalty. This research aims to understand the enforcement of Section 47(2)g Law No. 5 1999 in competition cases that has been reviewed by KPPU and to compare it with the competition law in the United States, Japan, and Germany. This is a judicial normative research. This research shows that KPPU has neglected the provision of Section 47(2)g Law No. 5 1999 which states that administrative penalty imposed by KPPU shall be no less than one billion rupiah in determining the amount of administrative penalty. Furthermore, this research suggests that if KPPU thinks that the minimum amount of administrative penalty provision cannot be indiscriminately applied, then as a commission tasked to inform and advise the Government on competition matters, KPPU should suggest the revision of the law.
2016
S64719
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library