Ditemukan 1 dokumen yang sesuai dengan query
Bernadus Djoko Susilo
Abstrak :
Pada tanggal 12 Juni 1902, hak pilih bagi kaum wanita kulit putih Australia disahkan menjadi undang-undang federal. Dengan demikian, kaum wanita Australia memiliki hak untuk memilih dan sekaligus dipilih sebagai anggota parlemen baik pada tingkat Senate rnaupun House of Representatives Hak ini baru digunakan 18 bulan kemudian pada pemilihan umum tingkat federal yang perform pada tahun 1903. Sebelum kaum wanita Australia memiliki hak pilih di tingkat federal, terdapat dua koloni Australia yang sudah memberikan hak pilih kepada penduduk wanitanya. Australia Selatan memberikan hak pilih penuh (hak untuk memilih dan dipilih) kepada kaum wanitanya pada tahun 1894, sedangkan kaum wanita Australia Barat mendapatkan hak untuk memilih (tidak termasuk hak untuk dipilih) pada tahun 1899. Pada saat itu baru terdapat sedikit negara yang sudah memberikan hak untuk memilih kepada penduduk wanitanya, antara lain: Negara Bagian Wyoming Amerika Serikat (AS) pada tahun 1869, Negara Bagian Colorado AS pada tahun 1893, Negara Bagian Utah dan Negara Bagian Idaho AS pada tahun 1896, kemudian Selandia Baru pada tahun 1893. Begitu cepatnya kaum wanita Australia Selatan mendapatkan hak pilih penuh, pada akhirnya menimbulkan pertanyaan seputar aktivitas politik wanita dalam sejarah Australia. Apakah mereka secara aktif menuntut dan berjuang demi mendapatkan hak pilih mereka yang sekaligus merupakan simbol pengakuan persamaan kedudukan, atau apakah mereka sekedar menjadi ahli waris dari kampanye politik para politisi pria yang bersaing mendapatkan pemilih.
2000
S12199
UI - Skripsi Membership Universitas Indonesia Library