Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 3 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Bello, Petrus C.K.L.
Abstrak :
World Trade Organization (WTO) lebih sering dianggap oleh negara maju sebagai sistem perdagangan bebas multilateral, ternyata tidak lebih hanya sebuah perangkap perdagangan. WTO yang berisi persetujuan perjanjian perdagangan dunia yang meliputi bidang barangl goods (yang diatur dalam GATT), jasa/services (yang diatur dalam GATS), dan kepemilikan intelektual (yang diatur dalam TRIPs); ternyata lebih mengusung kepentingan negara maju ketimbang untuk kepentingan negara berkembang. Bagi Indonesia, yang keikutsertaannya dilakukan melalui ratifikasi perjanjian dalam UU No. 7 Tahun 1994, membawa konsekuensi bahwa kepentingan nasional akan terabaikan; dan hal ini dapat terbuktikan dari produk hukum nasionalnya yang dibuat demi keharusan menyesuaikan prinsip-prinsip liberalisasi sebagaimana dirumuskan dalam WTO. Dalam bidang perbankan, prinsip-prinsip yang harus terintegrasikan dalam harmonisasi hukum nasional adalah Most Favoured Nations Treatment, National Treatment, Transparansi dan Liberalisasi Bertahap. Prinsip-prinsip ini jelas mau menggilas habis atau menggantikan faham Pancasila yang adalah faham keadilan sosial, dan berkehendak menggantikannya dengan faham neoliberalisme, faham mana adalah lebih ekstrem ketimbang faham liberalisme klasik. Dikatakan ekstrem karena neoliberalisme mau mengangkangi sejarah, dengan mengutakan bahwa manusia hanya makhluk ekonomi, bukan makhluk sosial dan politik; padahal pada paham liberalisme klasik, masih mengenal manusia sebagai makhluk sosial. Pengaruh prinsip-prinsip ini dapat kita lihat dari perubahan peraturan yang berkaitan dengan perbankan dalam hal pendirian bank, kepemilikan saham dan tempat kedudukan dan pembukaan kantor cabang, kantor bank campuran, kantor perwakilan dari bank yang berkedudukan di luar negeri, yang lebih condong mengabaikan kepentingan umum dan lebih mengutakan kepentingan bisnis demi pelipatgandaan modal. Hal ini memberikan gambaran nyata perbankan Indonesia telah berganti dan menyesuaikan dengan prinsip-prinsip WTO, yang didasarkan kepada ideologi neoliberalisme, dan tidak lagi dilaksanakan berdasarkan prinsip-prinsip yang terkandung dalam Pancasila.
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2006
T18652
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Bello, Petrus C.K.L.
Abstrak :
Hubungan antara hukum dan moralitas merupakan isu yang tidak pernah kehilangan daya tarik dalam perdebatan filsafat hukum. Para filsuf, ahli hukum, pengacara, jaksa, hakim, dan masyarakat awam sadar bahwa hukum dan moralitas laksana dua sisi dari satu keping uang logam. Masalahnya, sejauh mana hukum dan moralitas berhubungan? Apakah kajian atas hukum perlu atau tidak perlu dipisahkan dari kritik moral? apakah validitas hukum mutlak bergantung pada moralitas, ataukah hukum memiliki prosedur dan mekanismenya sendiri untuk menentukan mana yang vaild dan tidak vaild? Buku ini ditulis secara sederhana, fokus, dan runut, buku ini akan membantu anda menggali kedalaman makna hukum dan moralitas secara seksama untuk kemudian menggiring tema-tema kunci diskursus filsafat hukum kepada pemahaman yang bernas.
Jakarta: Erlangga, 2012
340.112 PET h
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
Bello, Petrus C.K.L.
Abstrak :
Does the law merely contain rules? Or does it also include morality? The debate between H.L.A. Hart and Ronald Dworkin revolved around this very issue. Hart considered the law is nothing more than a set of rules whereas Dworkin believed that the law contains not only the rules but also principles which are morality and justice. This paper is trying to explore the issue of the relationship of law and morality in the context of this debate between Hart and Dworkin. The debate itself is very significant in the study of law. Following their arguments we can learn a lot about how the law should be understood and practiced. By listening to their whole debate we will also know that Hart?s positivistic thought and Dworkin?s tendency towards the natural law are not mutually negating. Hart Positivism is not anti-morality. It is precisely through positivism which he defended Hart aims at safeguarding the law by morality; whereas Dworkin has shown what had previously forgotten by the legal positivistic way of thinking, that is moral principles are integral parts of the law.
Depok: Faculty of Law University of Indonesia, 2012
AJ-Pdf
Artikel Jurnal  Universitas Indonesia Library