Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 3 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Bayu Dwi Anggono
"Tesis ini membahas tentang Keputusan Bersama Menteri yang secara faktual telah ada dan berkembang sejak lama dalam praktek penyelenggaraan pemerintahan, namun dari perspektif ilmu perundang-undangan keberadaannya masih menimbulkan ketidakjelasan terutama mengenai jenis dan letaknya dalam peraturan perundang-undangan, serta cara menguji legalitasnya.
Berdasarkan isi atau substansi nya Keputusan Bersama Menteri dapat digolongkan menjadi 3 jenis yaitu: Keputusan Bersama Menteri yang bersifat peraturan perundang-undangan (regeling); Keputusan Bersama Menteri yang bersifat penetapan (beschikking); Keputusan Bersama Menteri yang bersifat peraturan kebijakan (beleidsregels). Letak Keputusan Bersama Menteri yang bersifat peraturan perundang-undangan adalah sejajar dengan Peraturan Menteri dan di bawah Peraturan Presiden.
Mengenai pengujian terhadap Keputusan Bersama Menteri dapat dilakukan melalui tiga cara, Pertama untuk Keputusan Bersama Menteri sebagai peraturan perundang-undangan dapat dilakukan permohonan pengujian ke Mahkamah Agung. Kedua, Keputusan Bersama Menteri sebagai penetapan dapat diajukan upaya administrasi dan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara Ketiga, untuk Keputusan Bersama Menteri sebagai peraturan kebijakan pengujiannya selalu dilakukan tidak langsung, yakni melalui asas-asas umum pemerintahan yang layak.

This thesis discusses the Joint Decree of the Minister factually has existed and developed since a long time in the practice of governance, but from the perspective of regulatory science is still causing confusion exists, especially regarding the type and location in the legislation, as well as how to judicial review their legality.
Based on its content or substance of the Joint Decree of the Minister can be classified into 3 types, namely: Joint Decree of the Minister is legislation (regeling) Joint Decree of the Minister is setting (beschikking); decision is with the Minister that the policy rules (beleidsregels). The decision lies with the Minister who is legislation is in line with the ministerial regulations and under the presidential decree.
Concerning judicial review of the Joint Decree of the Minister can be done through three ways, First Minister of the Joint Decree of legislation can be made application to the Supreme Court judicial review. Second, as the Joint Decree of the Minister of the determination may be filed administrative and litigation efforts to the State Administrative Court Third, for the Joint Decree of the Minister as a test policy rules do not always direct, ie through the general principles of proper administration."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2009
T26752
UI - Tesis Open  Universitas Indonesia Library
cover
Bayu Dwi Anggono
"Pembentukan Undang-Undang (UU) yang baik harus mempedomani serangkaian asas (prinsip), salah satunya adalah asas materi muatan yang tepat. Asas ini penting karena setiap jenis peraturan perundang-undangan hanya dapat memuat materi sesuai dengan tingkatan hierarkinya. Penerapan asas ini dalam praktek pembentukan UU di Indonesia belum sepenuhnya ditaati. Permasalahan sederhana dan seharusnya tidak perlu diatur dalam UU, tetap dipaksakan DPR dan Presiden menjadi UU. Saat ini berkembang anggapan bahwa semua hal dapat menjadi materi muatan UU.
Berdasarkan hal tersebut, penelitian ini menganalisis secara kritis mengenai : (1) konsepsi, pengaturan dan penerapan asas materi muatan yang tepat dalam pembentukan UU di Indonesia pada Era Reformasi (1999-2012); (2) akibat hukum UU yang pembentukannya tidak memenuhi asas materi muatan yang tepat (materinya bukan termasuk materi muatan UU) melalui pengujian UU terhadap Undang-Undang Dasar oleh Mahkamah Konstitusi (MK); dan (3) kebijakan yang perlu dilakukan untuk meningkatkan kualitas UU di Indonesia serta perbandingannya dengan negara lain. Metode pendekatan yang akan diterapkan dalam rangka menjawab permasalahan dan tujuan penelitian ini adalah pendekatan yuridis normatif dan pendekatan yuridis sosiologis dengan analisis data dilakukan secara yuridis kualitatif.
Hasil penelitian menunjukkan para ahli hukum lebih banyak berpendapat bahwa materi muatan UU tertentu lingkupnya. Hal ini didasarkan pada argumentasi UUD 1945 menganut pemahaman tentang UU Material. Dari total 440 UU (atau 201 apabila dikurangi kategori daftar kumulatif terbuka) yang dibentuk periode 1999-2012 sebanyak 14 UU diindikasikan bukan materi UU. Selanjutnya penelitian juga menunjukkan UU yang melanggar asas materi muatan yang tepat apabila diuji formil ke MK dapat dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat karena melanggar ketentuan tentang pembentukan UU dalam UUD 1945 maupun UU tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan. Selanjutnya hasil penelitian ini juga menunjukkan Reformasi regulasi untuk meningkatkan kualitas peraturan perundang-undangan merupakan kecenderungan di dunia internasional.
Perbaikan kualitas UU di Indonesia dapat dilakukan dengan: (i) Kebijakan untuk peraturan yang lebih baik; (ii) Kerangka kelembagaan dan kapasitas untuk UU yang lebih baik; (iii) Perbaikan perencanaan pembentukan UU; (iv) Meningkatkan penilaian dampak peraturan baru (ex ante impact assessment); (v) Transparansi pembentukan UU melalui konsultasi dan komunikasi; (vi) Evaluasi Ex post terhadap UU yang berlaku; dan (vii) Memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi.

Good legislation should be based on several principles, one of which is the principle of the material content pertinence. This principle is important because any type of Act can only load the material in accordance with the levels in the hierarchy. The application of this principle in the practice of legislation in Indonesia has not been fully complied yet. The problem is simple and should not be regulated by an Act although it is still forced by Parliament (DPR) and President to become an Act. Currently it is developing the notion that all things can be substance of the Act.
Based on the above background, this study critically is analyzed regarding: (i) the conception, organization and implementation of the principle of material content pertinence of Indonesian legislation in the reformation era (1999-2012); (2) the Act which does not meet the principle of material content pertinence (not including material content of Act) can be expressed no binding legal effect by Constitutional Court (MK), and (3) the policy that need to be done to improve the quality of Act in Indonesia and its comparison with other countries. The used research method is doctrinary approach and sosio-legal approach with the analysis of juridical qualitative data.
The results show that some law experts argued that the material content of Act is certain in scope. It is based on the 1945’s Constitution argument embraces an understanding of material Act. From a total of 440 Acts (or 201Acts if it is reduced by cumulative list of open category) which is made in the period of 1999-2012 then a total of 14 Acts is indicated not meet the material content of an Act. Further studies have also shown that the Act which violates the principle of material content pertinence, when it is reviewed formally by Constitutional Court (MK), it can be expressed not have binding legal force for violating the provisions of legislation in the 1945’s Constitution and the Act of Legislation. Furthermore, the result of this study also showed regulatory reform to improve the quality of law is international trend.
To improve the quality of law in Indonesia can be conducted through: (i) policies for better regulation; (ii) institutional framework and capacity for better Act; (iii) improvement of legislation planning; (iv) improvement of legislation quality by strengthening / enhancing new regulatory impact assessment (ex ante impact assessment); (v) transparency of legislation through consultation and communication; (vi) ex post evaluation of applicable Act; and (vii) utilizing information and communications technology.
"
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2014
D1477
UI - Disertasi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Bayu Dwi Anggono
"Perlindungan hak asasi manusia dalam proses permohonan naturalisasi diatur dalam undang-undang No.122 Tahun 2006 tentang kewarganegaraan Republik Indonesia. Hal tersebut dilakukan dengan mengedepankan hal-hal medasar sebagai syarat yang harus dipenuhi, seperti mengakui dasar negara Pancasila. Akan tetapi, tindak lanjut pengaturan pengakuan terhadap Pancasila sebagai dasar negara, hanya dalam bentuk surat pernyataan yang dibuat oleh pemohon. sebagaimana diatur dalam peraturan pemerintah Nomor 2 Tahun 2007 tetang cara memperoleh, kehilangan, pembatalan, dan memperoleh kembali kewarganegaraan Republik Indonesia. Semestinya, upaya perlindungan negara terhadap kepentingan nasional mejadikan negara aktif dalam melakukan penelusuran rekam jejak terhadap pemohon kewarganegaraan Republik Indonesia. Bukan pasif menunggu dilampirkannya surat pernyataan pengakuan Pancasila oleh pemohon kewarganegaraan, Kendati, undang-undang No. 12 Tahun 2006 tentang kewarganegaraan Republik Indonesia, tidak memerintahkan secara tegas penganturan lebih lanjut syarat-syarat permohonan kewarganegaraan. Namun mendasarkan pada hakikat peraturan pemerintah dalam pasal 12 undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundang-undanganm dimungkinkan pemerintah mengambil inisiatif pengaturan pebih lanjut demi tujuan yang hendak dicapai dan tidak bertentangan dengan undang-undang Nomor 12 Tahun 2006"
Jakarta : Lembaga Pengkajian MPR RI , 2019
342 JKTN 013 (2019)
Artikel Jurnal  Universitas Indonesia Library