Ditemukan 1 dokumen yang sesuai dengan query
Bambang Slamet Subekti
Abstrak :
Jaminan kredit dan/atau garansi bank atas kredit yang dipinjam debiturnya dan/atau atas diperolehnya garansi bank oleh Pihak Yang dijamin dapat berupa barang-barang bergerak maupun barang-barang tidak bergerak, dan untuk lebih memikatadakalanya di lakukan pengikatan terhadap bergtecht dari pemilik dan/atau pengurus perusahaan. Perjanjian kredit yang dibuat antara Bank dan penerima kredit antara lain didasarkan pada pasal 1338 kitab Undang-Undang Hukum Perdata Indonesia, bahwa semua perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang, bagi mereka yang membuatnya; adalah merupakan perjanjian pokok yang menimbulkan kredit serta perikatan terhadap barang-barang yang diserahkan sebagai jaminan. Garansi bank yang diterbitkan Bank atas dasar Perjanjian Penerbitan Garansi Bank yang dibuat antara Bank dengan pemohon Garansi Bank merupakan accesseir dari perjanjian penerbit yang dibuat antara Pihak Pemohon Garansi Bank dengan Pihak/Pemegang Garansi Bank. Pengikatan barang-barang jaminan kredit dilaksanakan semuanya menurut Hukum Positif dengan di bebani hipotik untuk barang-barang tidak bergerak yang dapat dibebani hipotik dengan secara fiduciaire eigendemsoverdracht untuk barang-barang bergerak dengan secara cessie untuk piutang-piutang debitor dengan hak gadai untuk barang-barang bergerak berupa surat berharga seperti saham-saham, obligasi, konosemen. Semua pengikatan dapat dilakukan dengan dibawah tangan kecuali hipotik yang harus dengan akta otentik. Kentra jaminan atas penerbitan asuransi bank pada umumnya berupa uang tunai yang pengikatannya secara dibawah tangan, jika jaminannya berupa barang-barang pengikatannya dilakukan sama sesuai dengan pengikatan barang-barang yang diserahkan sebagai jaminan kredit.
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1990
S20526
UI - Skripsi Membership Universitas Indonesia Library