Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 30 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Azhary
Jakarta: Fakultas Hukum UI, 1974
320.1 AZH i
Buku Teks SO  Universitas Indonesia Library
cover
cover
H. Azhary
"

Dalam uraian singkat ini akan saya coba untuk menjawab masalah yang merupakan tantangan bagi para pakar Hukum Tatanegara Indonesia yang mempunyai dampak langsung terhadap kehidupan bernegara bangsa Indonesia, baik sekarang maupun di masa yang akan datang.

Apabila kita memperhatikan teori-teori Hukum Tatanegara yang ada dalam kepustakaan, maka akan ditemukan teori-teori Hukum Tatanegara dari para pakar Hukum Tatanegara bagi Hukum Tatanegaranya masing-masing. Teori Hukum Tatanegara Belanda dikemukakan oleh pakar Hukum Tatanegara Belanda, Teori Hukum Tatanegara Inggris dikemukakan oleh pakar Hukum Tatanegara Inggris, Teori Hukum Tatanegara Rusia oleh Pakar Hukum Tatanegara Rusia. Dan setiap Hukum Tatanegara dari suatu negara atau bangsa menunjukan adanya sifat atau ciri-ciri dari bangsa yang bersangkutan.

Hampir tidak ada hal yang sama dan serupa dari Hukum Tatanegara suatu bangsa dibandingkan dengan Hukum Tatanegara bangsa yang lain. Perbedaan itu disebabkan oleh tidak samanya sejarah dan latar belakang suatu bangsa juga oleh kepribadian yang dimiliki oleh setiap bangsa. Oleh karena itu tidak heran kalau Logemann membedakan asas formal (formele stelselmatigheid) dan asas material (materiele stelselmatigheid) dalam Hukum Tatanegara.

Dari penelitian diketahui bahwa Hukum (termasuk Hukum Tatanegara) terdiri atas dua unsur, yaitu unsur kerohanian yang bersifat abstrak dan unsur lingkungan yang bersifat nyata Unsur kerohanian disebut sebagai unsur ideal dan bersumber pada pikiran manusia Sebagai bangunan hukum, unsur ideal ini dikenal sebagai pengertian-pengertian. Karena bersumber pada pikiran manusia, maka pengertian-pengertian bersifat umum (universal), misalnya saja dimanapun di dunia ini orang akan berpikiran sama bahwa dua tambah dua adalah empat. Demikian juga dalam Hukum Tatanegara, pengertian bentuk negara "Republik" ialah negara yang dikepalai oleh Presiden, bukan oleh Raja. Sedangkan unsur yang kedua ialah unsur yang bersifat nyata yaitu alam dan lingkungan dimana manusia ini hidup. Herman Heller rnenyebutkan sebagai unsur alam dan budaya setempat. Karena alam dan lingkungan hidup manusia termasuk nilai-nilai, keperibadian, tradisi di mana manusia itu hidup berbeda-beda, maka hasilnya juga berbeda satu dengan yang lainnya. Unsur ini disebut sebagai asas-asas. Itulah sebabnya dimungkinkan terjadi perbedaan dalam asas-asas, misalnya asas demokrasi dan suatu bangsa tidak sama dengan bangsa lainnya. Amerika dalam demokrasinya lebih memberi bobot pada kebebasan sedangkan Rusia lebih memberikan bobot pada persamaan. Jadi meski pengertiannya sama yaitu demokrasi, tetapi isinya berbeda, hal ini tergantung pada asas-asas yang dianggap demokrasi.

"
Jakarta: UI-Press, 1995
PGB 0366
UI - Pidato  Universitas Indonesia Library
cover
H.M. Tahir Azhary
"

Perkenankanlah saya pada kesempatan yang berbahagia ini, pertamatama memanjatkan doa, puji dan syukur ke hadirat Allah SWT yang telah melimpahkan nikmat dan karunia-Nya kepada kita semua. Secara pribadi saya dan keluarga ingin pula mengungkapkan rasa syukur kepada Allah Yang Maha Besar, yang telah menganugerahkan suatu anugerah sekaligus amanah dalam jenjang karir akademik tertinggi di Universitas Indonesia, dengan sebutan Guru Besar. Tetapi sebagai hamba Allah SWT, dengan jabatan ini, saya tetap merasa sangat kecil di hadapan Allah Yang Maha Besar.

Saudara-saudara hadirin dan hadirat yang saya hormati. Izinkanlah saya pada kesempatan ini menyampaikan pidato pengukuhan sebagai Guru Besar di Universitas Indonesia dengan judul: "Hukum Islam dalam Era Pasca Modernisme".

Saya mohon kesediaan hadirin untuk mendengarkan pidato ini dengan penuh kesabaran.

Ada tiga alasan mengapa saya memilih judul ini:

Pertama, akhir-akhir ini ada kritik yang tajam terhadap eksistensi Islam di masa yang akan datang.
Antara lain, seperti yang dikemukakan Samuel P. Huntington dalam tulisannya yang berjudul The Clash of Civilization. (Ulumul Qur'an, No. 5 Vol. IV, 1993 : 11-25). Hipotesisnya, bahwa sumber konflik yang fundamental pada dasarnya tidak lagi ideologi atau ekonomi, karena itu, di masa yang akan datang akan terjadi konflik antar peradaban. Konflik itu tidak lagi terpusat di negara-negara yang berperadaban Barat tetapi dalam interaksi peradaban Barat dan lainnya: Islam, Konfusius, Kristen ortodoks-Slavia, Hindu, Budha, Afrika dan Amerika Latin. Tetapi yang paling menonjol adalah konflik antara peradaban Barat dengan apa yang disebutnya "hubungan Islam-Konfusius", yang telah bangkit menantang kepentingan nilai-nilai kekuatan Barat.

Huntington berpendapat bahwa dua peradaban ini Islam dan Konfusius merupakan ancaman bagi masa depan Barat. (Ulumul Qur'an No. 5 Vol, IV, 1993:23). Dalam pidato ini akan dicoba menanggapi pendapat Huntington sepanjang yang berkaitan dengan interaksi antara peradaban Islam dan Barat, sedangkan tentang peradaban yang lain tidak diulas.

Kedua, pemahaman sebagian orang terhadap Islam dan Hukum Islam masih bersifat parsial terpenggal-penggal dan kontroversial, karena itu saya berharap melalui pidato ini dapat diperoleh suatu gambaran yang utuh tentang bagaimana hakikat sesungguhnya Islam dan Hukum Islam.

Ketiga, kita pada saat ini menurut sebagian Pemikir Barat berada pada satu tahap kultural yang dinamakan pasca modernisme. Secara harfiah pasca modernisme diartikan sebagai suatu fase yang "melampaui masa modern". Secara konseptual pasca modernisme semula berkembang dalarn bidang seni dan arsitektur yang bercirikan kreasi-kreasi seni dan arsitektur abstrak dan fungsional (Clarance L. Barnhart & Robert K. Barnhart, 1976:1628). Konsep Pasca Modernisme ini secara luas dimaksudkan untuk mencirikan kecenderungan kontemporer dalam berbagai bidang; mulai dari arsitektur sampai filsafat. Aliran pemikiran ini merupakan pula suatu bentuk kritik dan pemberontakan terhadap tradisi modern (Ulumul Qur'an, No. I Vol. V, 1994:3). Sebagai suatu aliran pemikiran, pasca modernisme dapat di namakan school of thought (Ulumul Qur'an, No. 1, Vol. V, 1994:3) dan masyarakat pasca modern dapat pula diangap identik dengan masyarakat informasi (Selo Soemardjan, 1994:7).

"
Jakarta: UI-Press, 1994
PGB 0436
UI - Pidato  Universitas Indonesia Library
cover
H. Azhary
"Pengertian tentang negara hukum masih terus berkembang sampai hari ini. Untuk pertama kali cita negara hukum ini dikemukakan dalam abad ke XVII di Inggris dan merupakan latar belakang dari revolusi 1688. Hal ini merupakan reaksi terhadap kesewenang-wenangan di masa lampau. Oleh karena itu unsur-unsur dari negara hukum mempunyai hubungan yang erat dengan sejarah dan perkembangan masyarakat dari suatu bangsa. Sejarah dan perkembangan masyarakat setiap negara tidaklah sama, oleh karenanya pengertian dan unsur-unsur negara hukumnyapun berbeda pula. Penelitian ini akan mencoba mengungkapkan baik unsur-unsur Negara Hukum Indonesia, maupun tentang pengertian negara hukum menurut bangsa Indonesia.
Dari hasil penelitian kepustakaan yang penulis lakukan, ternyata belum ditemukan kajian secara analisis yuridis normatif tentang pengertian negara hukum Indonesia utamanya tentang unsur-unsurnya. Adakah negara Republik Indonesia memenuhi persyaratan unsur-unsur negara hukum seperti yang dikenal di negara Eropa atau pun di negara-negara Anglo Saxon?
Hal-hal inilah yang akan dikemukakan dalam tulisan ini. Berikut ini adalah alasan-alasan mengapa penulis memilih judul: Negara Hukum Indonesia. Alasan-alasan tersebut adalah:
Kata negara hukum merupakan pengertian dari suatu kata majemuk, yaitu negara dan hukum. Dalam memberikan pengertiannya, setiap orang dapat memberikan bobot penilaian yang berlebihan baik terhadap kata hukum maupun terhadap kata negara. Demikian juga halnya dengan bobot nilai dari masing-masing unsur negara hukum.
Undang-Undang Dasar 1945, baik dalam Pembukaan maupun dalam Batang Tubuhnya tidak menyebutkan Negara Republik Indonesia sebagai negara hukum. Hal itu terdapat dalam Penjelasan yang mengatakan:
"Negara Indonesia berdasar atas hukum (rechtsstaat), tidak berdasar atas kekuasaan (machtsstaat)".
Dalam penjelasan UUD 1945, rechtsstaat diartikan sama dengan negara berdasar atas hukum, sedangkan kita ketahui secara umum dan baku bahwa dalam Hukum Tatanegara Indonesia rechtsstaat sama artinya dengan negara hukum. Perumusan yang menyimpang dari kebiasaan yang sudah baku dalam Ilmu Hukum, dalam hal ini Hukum Tatanegara membuat hal ini semakin menjadi menarik perhatian penulis."
Jakarta: Universitas Indonesia, 1993
D443
UI - Disertasi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
cover
H. Azhary
Jakarta: Ind-Hill, 1991
181.16 AZH f
Buku Teks SO  Universitas Indonesia Library
cover
H. Azhary
Jakarta: UI-Press, 1995
342 AZH n
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
cover
<<   1 2 3   >>