Ditemukan 1 dokumen yang sesuai dengan query
Ayu Anisaa
Abstrak :
Perjanjian penanggungan utang diatur di dalam Pasal 1820 sampai dengan Pasal 1850 KUH Perdata. Dalam perjanjian penangungan utang terdapat tiga definisi, yaitu kreditor, debitor, dan pihak ketiga. Pihak ketiga adalah orang yang akan menjadi penanggung utang debitor kepada kreditor, pada saat debitor tidak memenuhi prestasinya. Perjanjian penanggungan tidak dapat melebihi perikatanperikatan dalam perjanjian pokok. Pelepasan hak-hak istimewa yang ada dalam perjanjian penanggungan kerap menjadi dasar kreditor untuk mengajukan permohonan pailit terhadap guarantor. Seorang personal guarantor yang telah melepaskan hak-hak isitimewanya secara tegas dan syarat kepailitan telah terpenuhi, maka kreditor dapat mengajukan permohonan pernyataan pailit terhadap guarantor, baik secara bersama-sama dengan debitor maupun tanpa menyertakan debitor di pengadilan niaga. Pelepasan hak istimewa inilah yang merugikan personal guarantor.
......Guaranty statements are regulated in Article no. 1820 ? 1850 of Indonesian Civil Code. There are three parties involved in a guaranty statement: the creditor, the debtor, and the third party. The third Party has a role of being the personal guarantor in case that the debtor failed to fulfill its obligation (breach of contract). The guarantor has the privileges. If the priviliges has been released by the guarantor and the requirements for bankruptcy petition have been fulfilled, the creditor can sue the guarantor simultaneously with, or exclude the debtor to be declared bankrupt in the commercial court. Personal guarantor can have an inflicted loss because his privilege relinquishment.
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2016
S65492
UI - Skripsi Membership Universitas Indonesia Library