Ditemukan 1 dokumen yang sesuai dengan query
Avianto Perdhana Putra
Abstrak :
Penggunaan Laporan keuangan perusahaan sebagai salah satu bentuk informasi yang dapat diandalkan, adalah sudah merupakan suatu kebutuhan yang tidak dapat dielakkan. Banyak para pihak yang menggunakan laporan keuangan ini sebagai tolok ukur untuk mengetahui kondisi harta kekayaan yang dimiliki oleh suatu perusahaan dengan kewajiban yang harus dilakukannya kepada pihak lain. Namun keandalan suatu laporan keuangan tidak dapat dipercaya begitu saja mengingat banyaknya kasus "rekayasa" atas laporan keuangan tersebut. Untuk itulah diperlukan pihak ketiga yang independen dimana ia dapat memeriksa kelayakan atas penyajian laporan keuangan tersebut atau yang dikenal dengan istilah "audit". Dewasa ini pihak yang memberikan jasa audit atas laporan keuangan suatu perusahaan adalah akuntan publik. Audit yang dilakukan akuntan publik selaku auditor independen ini dilakukan dengan melalui beberapa fase audit sampai pada akhirnya auditor mengeluarkan opininya atas laporan keuangan tersebut. Dari segi yuridis, adanya audit atas laporan keuangan ini juga menimbulkan adanya konsep kewajiban dan tanggung jawab hukum pada auditor. Konsep kewajiban hukum yang dimiliki oleh auditor ini meliputi kewajiban atas prinsip kehati-hatian, kewajiban atas tindakan oleh pihak lain yang dipercayakan untuk melakukan pekerjaan dan kewajiban atas hak komunikasi istimewa. Sedangkan tanggung jawab hukum auditor meliputi tanggung jawab atas pelanggaran kontrak dan tanggung jawab atas kelalaian atau kesengajaan. Kewajiban dan tanggung jawab hukum auditor ini berbeda antara satu negara dengan negara lain, di mana hal ini disebabkan oleh adanya perbedaan di dalam prinsip akuntansi, kode etik akuntan publik serta ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Depok: Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia, 1998
S19254
UI - Skripsi Membership Universitas Indonesia Library