Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 1 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Atang Bawono
Abstrak :
ABSTRAK
Pemerintah Indonesia berupaya memberikan perlindungan terhadap korban tindak pidana perdagangan orangf untuk mewujudkan salah satu tujuan dari Protokol Palermo serta untuk memberikan keadilan dan kesejahteraan. Penuntut Umum yang mempunyai kewenangan melakukan penuntutan, tidak melakukan penuntutan serta memiliki diskresi tuntutan pidana, dituntut perannya dalam memberikan perlindungan terhadap korban tindak pidana perdagangan orang. Permasalahan yang diajukan adalah bagaimanakah peran Penuntut Umum dalam memberikan perlindungan terhadap korban tindak pidana perdagangan orang dan apa saja kendala-kendalanya. Metode Penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif, yaitu penelitian yang didasarkan pada sumber data sekunder didukung dengan wawancara. Data sekunder meliputi peraturan perundanganundangan, dokumen resmi, Surat Edaran Jaksa Agung dan sebagainya. Data primer meliputi hasil wawancara dengan beberapa Jaksa yang bertugas di Satuan Tugas Penanganan Perkara Tindak Pidana Terorisme dan Tindak Pidana Lintas Negara Kejaksaan Agung R.I. dan Jaksa di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan yang pernah menangani perkara tindak pidana perdagangan orang, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum serta Prof. Harkristuti Harkrisnowo, SH., MA., Ph.D yang terlibat dalam penyusunan Undang-undang No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. Perlindungan terhadap korban tindak pidana perdagangan orang diartikan perlindungan korban tindak pidana perdagangan orang melalui proses pemidanaan terhadap pelaku tindak pidana perdagangan orang dan perlindungan korban tindak pidana perdagangan orang melalui upaya pemenuhan hak-hak korban. Peranan Penuntut Umum dalam perlindungan korban melalui proses pemidanaan terhadap pelaku tindak pidana perdagangan orang meliputi melakukan pemeriksaan terhadap berkas perkara, melakukan penahanan terhadap terdakwa, menyusun surat dakwaan, melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan, mengajukan tuntutan pidana, mengajukan upaya hukum dan melaksanakan putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap khususnya memasukkan terdakwa ke Lembaga Pemasyarakatan. Kendala Penuntut Umum yang dihadapi, antara . lain sulitnya menghadirkan korban dan saksi untuk membuktikan kesalahan pelaku guna dijatuhi pidana. Peranan Penuntut Umum dalam perlindungan korban melalui upaya pemenuhan hak-hak korban antara lain meliputi menghadirkan korban untuk didengar keterangannya pertama kali, menginformasikan perkembangan penanganan perkara kepada korban apabila diminta dengan memberikan dakwaan, jadwal sidang, tuntutan dan sebagainya. Kendala Penuntut Umum yang dihadapi antara lain tidak jelaskan peraturan perundang-undanagan yang mengatur mekanisme pemberian hak kepada korban maupun belum jelasnya institusi yang diberi kewenangan memenuhi hak-hak korban.
ABSTRACT
The Indonesian government tries to give protection against human trafficking victims, in order to realize one of Palermo Protocol's object and to uphold justice and prosperity. The Public Prosecutor who has authority to prosecute, not to prosecute and has discretion of criminal prosecution, is required to give protection against human trafficking victims. The Problem to be presented what is the role of the Public Prosecution in giving protection against human trafficking victims and its obstacles. Research method has been used is normative legal research, which is the research based on subsidiary data source supported by interview. Subsidiary data is including law regulation, official document, Circulation Letter of Attorney General etc. Primary data is including interview report with some prosecutors in The Task Force of Terrorism Case Handling and Transnational Crimes in The Attorney General's Office of the Republic of Indonesia and prosecutors in South Jakarta District Prosecution Office who had ever handled trafficking in persons cases, Deputy Attorney General for General Crime and Prof. Harkristuti Harkrisnowo, SH, MA, Ph.D who was involved in formulating Law No. 21 year 2007 of The Eradication of Trafficking in Persons. Protection against human trafficking victims is destined as human trafficking by the criminal process against trafficker and protection of human trafficking victim by an effort of victim's right accomplishment. The role of the Public Prosecutor in victim protection through criminal process against the trafficker is consist of examination of dossier, conduct detention against defendant, formulate letter of indictment, deliver the dossier to the court, propose criminal prosecution, propose legal remedy and perform the court's verdict white has permanent legal power especially to bring the defendant into detention center. One of the obstacles faced by Public Prosecutor is the difficulty of bringing the victim and witness before the court in order to prove the perpetrator's fault to be punished. The role of Public Prosecutor in victim protection through the effort of completing of victim's right is including presenting victim to be heard for the first time, informing the progress of case handling to the victim if requested by giving indictment, court agenda, prosecution, etc. The obstacle faced by Public Prosecutor is unclear legislation that regulate the mechanism of right giving against victim and unclear institution that has an authority to completing victim's right.
2007
T36672
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library