Ditemukan 1 dokumen yang sesuai dengan query
Astari Fitri Nadya
Abstrak :
Perusahaan adalah dua badan hukum terpisah satu dan lainnya. Tanggung jawab Holding Company dan Anak Perusahaan ditentukan oleh masing-masing kesatuan hukumnya dan tanggung jawab terhadap pihak ketiga hanya sebatas harta yang dimiliki oleh perusahaan yang bersangkutan sebagai badan hukum. Tuntutan hukum terhadap suatu Anak Perusahaan tidak dapat diajukan kepada Holding Companynya dan demikian pula sebaliknya. Dalam hal-hal tertentu,prinsip pertanggungjawaban terbatas badan hukum yang berlaku pada Holding Company dan Anak Perusahaan dapat ditembus dengan suatu doktrin piercing the corporate veil. Berdasarkan hal tersebut, penulis mengajukan pokok permsalahan sebagai berikut,pertama, Sejauh mana Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas mengatur mengenai doktrin piercing the corporate veil?; kedua, Kriteria-kriteria apa saja yang dapat menyebabkan berlakunya doktrin piercing the corporate veil bagi Holding Company?; dan ketiga, Bagaimana implementasi doktrin piercing the corporate veil dalam hubungannya dengan tanggung jawab Holding Company?. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini yaitu metode penelitian kepustakaan dengan menggunakan data sekunder. Pada akhirnya, penulis memperoleh kesimpulan bahwa UUPT telah mengatur berlakunya doktrin piercing the corporate veil bagi pemegang saham, Direksi dan Dewan Komisaris. Adapun kriteria yang dapat menyebabkan diterapkannya doktrin tersebut yaitu tidak tercapainya status Anak Perusahaan sebagai PT dan Holding Company melakukan pengendalian yang sangat kuat pada Anak Perusahaan dan pengendalian tersebut menyebabkan Anak Perusahaan melakukan perbuatan curang atau perbuatan melawan hukum lainnya yang merugikan pihak ketiga. Adapun implementasi doktrin piercing the corporate veil dalam hubungannya dengan tanggung jawab Holding Company berbeda-beda penerapannya di tiap negara namun terdapat suatu kesamaan yaitu jika Anak Perusahaan sangat dikendalikan oleh Holding Company dan pengendalian tersebut telah menyebabkan Anak Perusahaan melanggar undang-undang atau peraturan perundang-undangan yang lain atau melakukan perbuatan melawan hukum yang telah menimbulkan kerugian bagi pihak ketiga.
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2008
S24114
UI - Skripsi Membership Universitas Indonesia Library