Ditemukan 1 dokumen yang sesuai dengan query
Aspardi
"Adat dan upacara perkawinan tidak dapat terlepas dari hakikat dan pengertian perkawinan, demikian pula adat dan upacara perkawinan dalam masyarakat hukum adat Mentawai. Masyarakat hukum adat Mentawai terdiri dari Si Bakat Laggai, Si Mabajak Laggai, Kepala Banjar, Paneinei Paamian dan Sibajak Gareja, dan Si uttei Surau. Mereka hidup di wilayah yang cukup sulit secara geografis sehingga pandangan orang luar baik orang Indonesia maupun orang mancanegara, penduduk Mentawai adalah suku terasing, walaupun sifat keterasingan tersebut lebih cenderung disebabkan karena kondisi geografis wilayah tersebut dan bukan karena sifat penduduknya yang cenderung untuk mengasingkan diri. Hukum perkawinan adat Mentawai, disahkan oleh kepala adat yaitu Rimata. Dalam hal perkawinan orang Mentawai sangat memegang teguh adat dan istiadat mereka di samping bidang-bidang kehidupan lainnya, karena bagi mereka perkawinan adalah suatu hal yang suci dan ada hubungannya dengan Arat Sabulungan, yaitu agama dan kepercayaan roh-roh leluhur. Pelanggaran terhadap hukum perkawinan tidak banyak terjadi, sanksi yang dijatuhkan dengan pembayaran yang berupa denda bahkan sampai ke pengasingan keluar dari wilayah hukum masyarakat hukum adat setempat. Dengan lahirnya Undang-Undang Perkawinan Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, keberlakuan undang-undang tersebut menjadi pertanyaan sendiri apabila dikaitkan dengan hukum adat perkawinan Mentawai sebagai suku yang masih memegang teguh adat dan hukum adatnya. Penulis melakukan penelitian mendalam dengan terjun langsung ke wilayah Mentawai untuk melihat sampai sejauh mana efektivitas keberlakuan tersebut."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2004
S-Pdf
UI - Skripsi Membership Universitas Indonesia Library