Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 1 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Aska Laksamana Putera
Abstrak :
ABSTRAK
Penggunaan Grosse Akta Pengakuan Hutang dalam perkembangannya semakin diminati oleh dunia bisnis Indonesia karena prosesnya yang relativ mudah dengan kepastian hukum yang tinggi bagi para kreditor karena memiliki kekuatan eksekutorial yang setara dengan putusan pengadilan. Akan tetapi kekuatan eksekutorial grosse akta pengakuan hutang bukanlah merupakan suatu kekuatan hukum yang mutlak, masih terdapat celah hukum atau kelemahan yang dapat menunda atau menggugurkannya bagi yang hendak mengingkarinya, seperti halnya dalam kasus yang dianalisis. Permasalahan pokok yang dianalisis adalah akibat hukum atas perbedaan perhitungan jumlah hutang menurut debitor dengan jumlah piutang menurut kreditor atas perkiraan jumlah hutang yang ditetapkan dalam Akta Pengakuan Hutang dan gugurnya kekuatan eksekutorial Grosse Akta Pengakuan Hutang dalam Putusan MA No. 2903 K/Pdt/1999-22 Mei 2001. Metode Penelitian yang digunakan adalah metode penelitian kepustakaan dengan cara mengkaji data sekunder dalam bahan hukum primer berupa Putusan Pengadilan dan peraturan perundang-undangan yang terkait dengan pembuatan Grosse Akta Pengakuan Hutang dengan data sekunder berupa literatur sebagai pembanding. Analisis data dilakukan dengan pendekatan kualitatif yang mengarah pada hasil penelitian secara evaluatif-analitis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa akibat hukum yang timbul karena perbedaan perhitungan jumlah hutang menurut debitor dengan jumlah piutang menurut kreditor atas perkiraan jumlah hutang yang ditetapkan dalam Akta Pengakuan Hutang akan terkait dengan 3 (tiga) hal, pertama; kesepakatan pendapat tentang Pasal 224 HIR sebagai landasan hukum pokok bagi kekuatan eksekutorial Grosse Akta Pengakuan Hutang; kedua, tidak ada perbedaan pendapat tentang kekuatan eksekutorial yang dimiliki Grosse Akta Pengakuan Hutang “mumi” serta ketiga, terdapat perbedaan pandangan hukum dalam hal kekuatan eksekutorial Grosse Akta Pengakuan Hutang yang disertai dengan perjanjian kredit dan pengikatan jaminan. Putusan PN dan PT menetapkan adanya kekuatan eksekutorial Grosse Akta Pengakuan Hutang, tetapi berbeda dengan Putusan MA No. 2903 K/Pdt/1999 yang melahirkan kaidah hukum bahwa kekuatan eksckutorial hanya dimiliki oleh Grosse Akta Pengakuan Hutang di dalamnya tercantum dengan pasti jumlah serta tidak boleh memuat suatu perjanjian atau syarat-syarat lain selain tentang kewajiban pembayaran sejumlah uang tertentu, yang harus dilakukan oleh debitor kepada kreditor.
2008
T36927
UI - Tesis Open  Universitas Indonesia Library