Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 1 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Arovati Wardani
Abstrak :
Tujuan penelitian ini adalah untuk mengungkap prinsip keterbukaan (disclosure) yang merupakan Salah satu standar informasi dari Pasar Modal yang harus ditegakkan dalam menciptakan Pasar Modal yang adil bagi semua pihak. Bagi perusahaan yang telah menawarkan sahamnya di pasar modal (go public) lewat prosedur Initial Public Offering (IPO) diwajibkan untuk menerapkan Prinsip Keterbukaan. Keterbukaan merupakan jiwa dari Pasar Modal di Indonesia yang telah mendapat legalisasi dalam UU no. 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal Indonesia.

Keterbukaan fakta material sebagai jiwa pasar modal didasarkan pada keberadaan prinsip keterbukaan yang memungkinkan tersedianya bahan pertimbangan bagi investor, sehingga secara rasional para investor dapat mengambil keputusan untuk melakukan pembelian atau penjualan saham.

Prinsip keterbukaan penting untuk mencegah penipuan (fraud). Fakta materiel yang disampaikan kepada masyarakat (investor), tidak memerlukan pembuktian tetapi lebih banyak tergantung informasi apa yang harus disampaikan. Fungsi keterbukaan untuk mencegah terjadinya penipuan ini merupakan pendapat yang telah berlangsung sejak Pasar Modal diperkenalkan di dunia.

Prinsip Keterbukaan merupakan fokus utama dari Pasar Modal, dan UU no. 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal telah mengatur pelaksanaan Prinsip Keterbukaan sehingga investor dan pelaku bursa lainnya mempunyai informasi yang cukup dan akurat untuk pengambilan keputusara Namun dernikian, disadari bahwa UU no. 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal dan berbagai aturan pelaksanaannya belum cukup baik dalam memuat ketentuan-ketentuan Prinsip Keterbukaan.

Masih terdapatnya lubang-lubang (loopholes) kelemahan dalam UU no. 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal inilah kemudian banyak dimanfaatkan oleh mereka yang tidak beritikad baik. Hal ini dikarenakan tidak terperincinya standar penentuan fakta material sangat berpotensi terhadap pelanggaran Prinsip Keterbukaan. Pada akhirnya, dapat menimbulkan perbuatan curang dalam penjualan saham dan merugikan investor. Ketentuan standar peraturan fakta material dan ketentuan perbuatan curang adalah nafas hukum pasar modal.

Berdasarkan hasil penelitian penulis, sejumlah emiten yang mendaftarkan perusahaannya di Pasar Modal, telah melakukan pelanggaran Prinsip Keterbukaan. Sejauh ini, hukuman terhadap pelanggaran Prinsip Keterbukaan ini adalah denda. Belum ada pelanggaran Prinsip Keterbukaan di Pasar Modal yang dijatuhi hukuman kurungan. Hal ini merupakan loopholes yang perlu dipertimbangkan dalam penerapan pelaksanaan UU No.8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal.
Depok: Universitas Indonesia, 2004
T16263
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library