Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 2 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Arnaz Adiguna Kuntadi
"ABSTRACT
Sharia Banking is a bank which operates using Islamic legal principles, which refers to the provisions of the Quran and Hadith. In its products, Sharia Banking generally uses profit sharing system. Where it can be in the form of channeling of funds, fund raising and services. Whereas in order to apply those products, there what is called agreements aqd that bind the parties. Where in this case, there are three agreements that occur. First, a debt and account receivable agreement. Second, addendum of mudharabah financing agreement aqd and the last one is the corporation of lending land certificate agreement. But the problem is that in the process of making the addendum of mudharabah financing agreement aqd there are tricks, deceptions and threat. Therefore, this case will be analyzed based on the applicable law in Indonesia which is Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah PERMA No. 2 Tahun 2008 by using research method of literature study with secondary data by using qualitative analysis method. The conclusion of this analysis is that in order for an agreement to be valid and can be executed properly, it must be accordance with Islamic Sharia and also fulfill the pillars and provisions already established in law applicable in Indonesia. Where the agreement is to be made voluntarily and free from coercion, threat or deception. If it does not meet the above provisions, then an agreement will be void and the infringing parties in the agreement are required to take responsibility for the misconduct.

ABSTRAK
Perbankan Syariah merupakan bank yang beroperasi menggunakan prinsip hukum Islam, dimana hal ini mengacu pada ketentuan dalam al-Quran dan al-Hadits. Dalam operasionalnya, Bank Syariah umumnya menggunakan pola bagi hasil dalam berbagai produknya. Produknya tersebut dapat berbentuk penyaluran dana, penghimpunan dana dan jasa. Dimana untuk menerapkan produk-produk tersebut ada yang dinamakan dengan perjanjian aqd yang mengikat para pihak. Dalam kasus ini, ada tiga perjanjian yang terjadi pada para pihak. Yang pertama adalah perjanjian utang piutang, yang kedua adalah perjanjian addendum pembiayaan mudharabah dan yang terakhir adalah kerjasama peminjaman sertifikat. Namun permasalahannya disini adalah bahwa dalam proses pembuatan akad pembiayaan mudharabah oleh para pihak tersebut terdapat akal-akalan, tipu muslihat dan ancaman atau paksaan sehingga perjanjian aqd tersebut tidak sah. Oleh karena itu, kasus ini akan dianalisis menggunakan hukum perjanjian aqd yang berlaku di Indonesia yaitu Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah PERMA No. 2 Tahun 2008. Dengan menggunakan metode penilitian diantaranya seperti studi kepustakaan dengan mencari data sekunder yang terdiri dari sumber primer dan sekunder dengan metode analisis qualitative. Dimana kesimpulan dari analisis ini adalah bahwa agar sebuah perjanjian aqd mejadi sah dan dapat dilaksanakan dengan baik, haruslah sesuai dengan syariat Islam dan juga memenuhi rukun dan ketentuan yang sudah ditetapkan dalam hukum yang berlaku di Indonesia. Dimana perjanjian aqd tersebut harus dilakukan secara sukarela dan bebas dari paksaan, ancaman maupun tipuan. Apabila tidak memenuhi ketentuan diatas, maka sebuah perjanjian aqd haruslah menjadi batal dan pihak-pihak yang melanggar dalam perjanjian tersebut diharuskan untuk bertanggung jawab atas kerugian yang terjadi. "
2017
S67613
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Arnaz Adiguna Kuntadi
"Tulisan ini menganalisis mengenai kewenangan notaris dalam melakukan penyuluhan hukum atas surat penawaran kredit (offering letter), pembetulan akta, tanggung jawab notaris secara formil, keberlakuan asuransi jiwa yang klausanya tidak ada pada akta perjanjian kredit namun ada pada surat penawaran kredit (offering letter) dan perlindungan konsumen antara pelaku usaha yaitu Bank Perekonomian Rakyat (BPR) dengan Debitur sebagai tertanggung dalam jasa asuransi jiwa. Tulisan ini disusun dengan menggunakan metode penelitian doktrinal. Penyuluhan hukum terkait pembuatan akta merupakan kewenangan khusus yang dimiliki oleh notaris sebagaimana diatur dalam Pasal 15 ayat (2) huruf (e) Undang-Undang Jabatan Notaris (UUJN), yang dalam hal ini dapat notaris lakukan dalam pembuatan akta perjanjian kredit dikarenakan dalam pembuatan akta perjanjian kredit seringkali didahului dengan surat penawaran kredit (offering letter) yang mana isinya tidak selalu sama dengan surat order yang Bank berikan kepada notaris untuk dituangkan ke dalam akta. Sehingga lebih baik mengentahui isi daripada surat penawaran kredit (offering letter) agar benar-benar sesuai dengan keinginan para pihak. Apabila ternyata akta yang dibuatnya tidak sesuai, maka notaris dapat melakukan pembetulan akta. Notaris juga bertanggung jawab secara formil atas akta yang dibuatnya. Kemudian perihal asuransi jiwa, ada atau tidak adanya klausa asuransi jiwa pada akta perjanjian kredit tidak menentukan keberlakuan asuransi jiwa, yang menentukan adalah dilakukannya pendaftaran sebagai peserta asuransi jiwa dan kelengkapan dokumen saat melakukan pendaftaran asuransi jiwa kepada perusahaan asuransi. Sedangkan dalam hal perlindungan konsumen, BPR sebagai pelaku usaha belum dapat memenuhi hak dan kewajibannya kepada konsumen, dikarenakan tidak memberikan apa yang sudah dijanjikannya kepada konsumen, yaitu pelunasan hutang akan meninggalnya debitur atau tertanggung, karena tidak berhasilnya mendaftarkan asuransi jiwa milik konsumen.

This paper analyzes the authority of notary in providing legal counseling on offering letters, the validity of life insurance clauses when not included in notarial credit agreement but included in offering letters, correction of notarial deed, formal responsibility of notary on creating deed and consumer protection, between Bank Perekonomian Rakyat (BPR), and Debtor as the insured of life insurance. This paper is prepared using doctrinal research methods. Legal counseling related to the preparation of deeds is a special authority held by notaries as regulated in Article 15 paragraph (2) letter (e) Regarding Notaty Profession which in this case can be carried out by notaries in the preparation of credit agreements because the preparation of credit agreements is often preceded by offering letters, which may not always contain the same content as the order letter that the bank provides to the notary to be included in the deed. Therefore it is better to know the content of the offering letter so that it can be matched with the intention of each party. But then if the notarial deed that is made is not as expected by the party, then notary have the authority to do correction for the notarial deed. Furthermore in regards to life insurance, the presence or absence of life insurance clauses in credit agreements does not determine the validity of life insurance; what determines it is the completeness of the documents when registering for life insurance with the insurance company. Regarding consumer protection, BPR as a business actor has not been able to fulfill its rights and obligations to consumers because it does not provide what it has promised to consumers, which is repayment of the debt due to the death of the debtor or insured, due to failure to register the consumer's life insurance."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2024
T-pdf
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library