Ditemukan 1 dokumen yang sesuai dengan query
Arjun Al Qindy Tumangger
Abstrak :
Dalam Putusan Nomor 08/Kppu-L/2018 terjadi peningkatan harga yang signifikan yang membuat konsumen sangat sensitif terhadap perubahan harga tersebut. Dugaan pelanggaran perkara a quo adalah penetapan harga pada jasa freight container atau uang tambang kontainer pada rute Surabaya menuju Ambon pada bulan September 2017 sampai dengan tahun 2018, dugaan pelanggaran dalam perkara a quo berkaitan dengan ketentuan Pasal 5 ayat 1 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 Rumusan penelitian adalah Apakah Surat Penyesuaian Tarif merupakan perjanjian penetapan harga yang dilarang berdasarkan Pasal 5 ayat 1 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999, dan Apakah kewenangan KPPU sudah cukup kuat untuk melakukan pembuktian perjanjian Penetapan harga dalam Putusan Nomor 08/KPPU-L/2018. Metode Penelitian dilakukan yuridis normatif dengan menggunakan data p sekunder yang bersumber dari bahan hukum primer dan sekunder. Dari hasil penelitian ditemukan Dalam Putusan Nomor 08/KPPU- L/2018 terkait kewenangan KPPU belumlah cukup kuat untuk melakukan pembuktian perjanjian Penetapan harga. Karena dalam Perkara a quo yang menyatakan tidak perlu dilakukan pembuktian lebih lanjut mengenai adanya dampak yang ditimbulkan atas adanya kesepakatan harga, namun cukup hanya dengan membuktikan terpenuhinya unsur-unsur yang terdapat dalam Pasal 5 ayat (1) UU No. 5 Tahun 1999. Padahal Surat Penyesuaian Tarif Freight Container bukan merupakan perjanjian penetapan harga yang dilarang berdasarkan Pasal 5 ayat 1 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999.
......In Sentence Number 08/Kppu-L/2018 there was a significant increase in prices which made consumers very sensitive to these price changes. Alleged violations of the a quo case are price fixing on freight container or container mining services on the Surabaya route to Ambon in September 2017 up to 2018, alleged violations in the a quo case are related to the provisions of Article 5 paragraph 1 of Law Number 5 of 1999 The research formula is whether the Tariff Adjustment Letter is a prohibited pricing agreement based on Article 5 paragraph 1 of Law Number 5 of 1999, and whether the KPPU's authority is strong enough to prove the price fixing agreement in Sentence Number 08/KPPU-L/2018. Methods The research was conducted normative juridical using secondary p data sourced from primary and secondary legal materials. From the research results found in Sentence Number 08/KPPU-L/2018 related to the authority of KPPU is not strong enough to prove the price fixing agreement. Because in the a quo Case which states that there is no need to further prove the impact caused by the price agreement, it is sufficient to prove the fulfillment of the elements contained in Article 5 paragraph (1) of Law no. 5 of 1999. Whereas the Freight Container Tariff Adjustment Letter is not a price determination agreement that is prohibited based on Article 5 paragraph 1 of Law Number 5 of 1999.
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2020
T-pdf
UI - Tesis Membership Universitas Indonesia Library