Ditemukan 7 dokumen yang sesuai dengan query
Aritonang, Baharuddin
Jakarta: Pustaka Pergaulan, 2004
328 ARI d
Buku Teks SO Universitas Indonesia Library
Aritonang, Baharuddin
Jakarta : : Kepustakaan Populer Gramedia, 2003
297.352 ARI o
Buku Teks SO Universitas Indonesia Library
Aritonang, Baharuddin
"Author's account as member of Badan Pemeriksa Keuangan, an Indonesian Supreme Audit Board."
Jakarta : Kepustakaan Populer Gramedia, 2019
336.012 ARI b
Buku Teks SO Universitas Indonesia Library
Aritonang, Baharuddin
"Studi ini menguraikan tentang pemahaman Pengawasan dan Pemeriksaan Keuangan Negara berdasar Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Pengawasan atas jalannya pemerintahan negara dilakukan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD). Sedang pemeriksaan atas pengelolaan dan tanggungjawab keuangan negara dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Di lingkup pengelola keuangan negara dibentuk pengawas internal yang diatur melalui Peraturan Pemerintah. Diperlukan adanya perumusan atas kalimat “untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat” sebagaimana yang tertuang di Pasal 23 Ayat (1) UUD NRI Tahun 1945. Rumusan inilah yang akan menjadi tolok ukur keberhasilan penggunaan anggaran negara. Setiap anggota DPR (dan DPD) perlu menggunakan hasil pemeriksaan BPK sebagai bahan penting didalam pelaksanaan tugas-tugasnya, baik dibidang penganggaran, penyusunan undang undang (legislasi) maupun dalam menjalankan pengawasan atas jalannya pemerintahan negara. Untuk itu, maka pertemuan antara BPK dengan DPR (dan DPD) perlu dilakukan secara rutin, terutama untuk mendalami hasil hasil pemeriksaan BPK"
Jakarta: Lembaga Pangkajian MPR RI, 2017
342 JKTN 006 (2017)
Artikel Jurnal Universitas Indonesia Library
Aritonang, Baharuddin
"Telah dilakukan kajian atas 5 putusan Makhamah Konsitusi yang menyangkut Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Kelima putusan itu adalah Putusan MK No.3/PUU-VI/2008, Putusan MK No.5/PUU-IX/2011, Putusan MK No.49/PUU-IX/2011, Putusan MK No.31/PUU-XI/2012, dan Putusan MK No.13/PUU-XI/2013. Putusan-putusan ini menyangkut peranan BPK memeriksa Wajib Pajak, BPK dalam menetapkan kerugian negara serta tentang masa jabatan anggota BPK. Beberapa putusan dikaitkan dengan Hak Asasi Manusia (HAM) di UUD NRI Tahun 1945. Putusan-putusan ini menjadikan materi Pasal 27 ayat (1), Pasal 28 D ayat (1) dan Pasal 28 D ayat (3) sebagai pertimbangan hukum, tanpa memperhatikan keseluruhan materi UUD NRI Tahun 1945, khususnya Pasal 28J ayat (2). Kedepan, kasus seperti ini perlu diperhatikan oleh Makhaman Konstitusi."
Jakarta: Lembaga Pangkajian MPR RI, 2019
342 JKTN 12 (2019)
Artikel Jurnal Universitas Indonesia Library
Aritonang, Baharuddin
"Telah dilakukan studi kepustakaan tentang bencana dan penanggulangannya di Indonesia. Bahwa bencana yang terjadi di Indonesia telah menyebabkan kerugian besar, terutama banyaknya korban manusia serta kerugian harta benda dan kerugian lainnya. Peristiwa gempa bumi dan tsunami yang berlangsung di Aceh dan Nias telah menjadi pelajaran berharga dalam menghadapi terjadinya bencana. Di antaraya, adanya UU No. 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana yang melahirkan lembaga pemerintah non kementerian yakni Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) yang juga dibentuk di setiap daerah. Pada tahun 2014 lahir UU No. 29 Tahun 2014 tentang Pencarian dan Pertolongan yang melahirkan Badan Pencarian dan Pertolongan. Sementara, posisi Presiden sesuai dengan Pasal 10 dan Pasal 12 dan Pasal 22 ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 belum terumuskan didalam menghadapi bencana. Sehubungan dengan itu, dirasakan perlunya merumuskan Undang Undang Keadaaan bahaya, khususnya yang terkait dengan penanggulangan bencana."
Jakarta: Lembaga Pangkajian MPR RI, 2019
342 JKTN 14 (2019)
Artikel Jurnal Universitas Indonesia Library
Aritonang, Baharuddin
"Tulisan ini merupakan kajian tentang hubungan Presiden dengan lembaga negara lainnya yang kewenangannya diatur langsung dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI) Tahun 1945, yaitu MPR, DPR, DPD, MA, MK, KY dan BPK. Hubungan mereka terkait langsung di dalam penyelenggaraan negara. Semua lembaga negara memiliki hubungan kerja, baik yang bersifat politik maupun administratif fungsional, termasuk dengan lembaga-lembaga pemangku kekuasaan kehakiman, yang dalam menjalankan tugasnya dilakukan secara merdeka. Dalam kajian ini terlihat bila hubungan Presiden dengan Lembaga Lembaga Negara ini belum berjalan secara baik. Terutama dalam praktek penyelenggaraan negara secara ideal sebagaimana yang dirumuskan di UUD NRI Tahun 1945. Beberapa lembaga negara belum menunjukkan kinerja yang optimal."
Jakarta: Lembaga Pangkajian MPR RI, 2018
342 JKTN 10 (2018)
Artikel Jurnal Universitas Indonesia Library