Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 1 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Arisca Citra
Abstrak :
Produsen emas batangan merupakan salah satu yang ditunjuk sebagai pemungut Pajak Penghasilan Pasal 22 atas penjualan emas batangan di dalam negeri sebagaimana diatur dalam PMK 107/PMK.010/2015. Penelitian ini menganalisis permasalahan proses formulasi kebijakan pemungutan PPh Pasal 22 atas penjualan emas batangan oleh produsen emas batangan. Pendekatan penelitian kualitatif dengan jenis penelitian deskriptif. Kebijakan pemungutan PPh Pasal 22 atas penjualan emas batangan oleh produsen emas batangan bertujuan untuk mengamankan penerimaan negara. Proses formulasi kebijakan ini tidak sesuai dengan tahap-tahap kebijakan publik berdasarkan teori model rasional kebijakan publik Patton-Saurcki. ......Gold bullion producers is one designated as the collector of Article 22 Income Tax on the sale of gold bullion in the country as it is stated in PMK 107 PMK 010 2015. This study analyzed the problem of policy formulation process of Income Tax Article 22 on the sale of gold bullion by gold bullion producers. This study used qualitative approach with descriptive research Article 22 Income Tax Policies on the sale of gold bullion by gold bullion producer aims to secure nation's revenue The policy formulation process does not comply with public policy stage based on Pattton Saurcki theoretical model of rational public policy.
Depok: Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Indonesia, 2016
S61666
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library