Ditemukan 1 dokumen yang sesuai dengan query
Arie Lukman
Abstrak :
Dalam setiap perjanjian kredit, adanya suatu jaminan sebagai syarat dan pegangan bagi Bank Buana Indonesia dan terhadap jaminan yang merupakan harta bersama, yang diberikan debitur telah dipasang Hak Tanggungan dihadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah dan telah mendapat persetujuan isteri atas pemasangan Hak Tanggungan tersebut. Pada saat debitur cidera janji, maka pihak Bank Buana Indonesia meminta pengadilan untuk mengeksekusi agunannya yang merupakan harta bersama karena perkawinan. Pada saat proses eksekusi berjalan timbul perlawanan oleh isteri dengan alasan hutang yang dijadikan agunan tanpa sepengetahuannya dan isteri tidak pernah menandatangani surat persetujuan untuk menjaminkan harta bersama tersebut. Dengan adanya bantahan yang diajukan isteri, maka eksekusi terhadap agunan tersebut tidak dapat dilaksanakan dengan cepat. Hal ini menjadi suatu kendala dalam pelaksanaan eksekusi Hak Tanggungan walaupun pada akhirnya Pengadilan memutuskan menolak bantahan yang diajukan oleh isteri. Oleh karena itu ji! pada saat pembebanan Hak Tanggungan pihak Bank Buana Indonesia dan Pejabat Pembuat Akta Tanah harus berpegang : pada prinsip kehati-hatian. Hal ini sangat penting agar dalam pelaksanaan eksekusi Hak Tanggungan jika terjadi kredit macet dapat dengan mudah dilaksanakan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No. 4/1996.
Depok: Universitas Indonesia, 2004
T36718
UI - Tesis Membership Universitas Indonesia Library