Ditemukan 1 dokumen yang sesuai dengan query
Annisa Summayah Rahmadani
"Pengangkatan anak merupakan suatu perbuatan hukum yang menimbulkan akibat hukum, salah satunya berupa waris. Di Indonesia, pengangkatan anak diatur dalam beberapa peraturan perundang-undangan, diantaranya UU Perlindungan Anak, PP No. 54/2007 tentang Pelaksanaan Pengangkatan Anak, serta Staatsblad 1917 Nomor 129 yang belum dicabut. Pasal 39 ayat (2) UU Perlindungan Anak dan Pasal 4 PP No. 54/2007 mengatur bahwa pengangkatan anak tidak memutus hubungan darah antara anak angkat dengan orang tua kandungnya. Hal ini merupakan cerminan dari hukum Islam, yakni anak angkat tetap menjadi ahli waris dari orang tua kandungnya. Sementara itu dalam hukum perdata, terdapat perbedaan dengan ketentuan Staatsblad 1917 Nomor 129 yang menyatakan bahwa pengangkatan anak memutus segala hubungan anak angkat dengan orang tua kandungnya, sehingga anak angkat menjadi ahli waris dari orang tua angkatnya. Perbedaan ini berdampak pada ketidakpastian hukum pada pertimbangan hakim dalam menetapkan waris terhadap anak angkat. Untuk menjawab permasalahan tersebut, dilakukan penelitian dengan menggunakan metode yuridis normatif. Hasil penelitian menunjukan bahwa ketentuan pengangkatan anak dalam Staatsblad 1917 Nomor 129 sudah tidak sesuai dengan kondisi masyarakat, sehingga seharusnya ketentuan tersebut dicabut dengan tegas, Lebih lanjut, permohonan pengangkatan anak oleh orang Islam seharusnya tidak diajukan ke Pengadilan Negeri, tetapi diajukan ke Pengadilan Agama. Diharapkan penelitian ini dapat menghapus ketidakpastian hukum mengenai hak waris anak angkat terhadap harta warisan orang tua kandung menurut hukum perdata serta menyelesaikan kebingungan mengenai kewenangan absolut pengadilan mengenai permohonan pengangkatan anak.
Adoption is a legal act that brings about legal consequences, one of which is inheritance. In Indonesia, adoption is regulated in several laws and regulations, including the Child Protection Law, Government Regulation No. 54/2007 on the Implementation of Adoption, and Staatsblad 1917 No. 129, which has not been repealed. Article 39 paragraph (2) of the Child Protection Law and Article 4 of Government Regulation No. 54/2007 stipulate that adoption does not sever the blood relationship between the adopted child and their biological parents. This reflects Islamic law, where an adopted child remains an heir to their biological parents. Meanwhile, under civil law, there is a difference with the provisions of Staatsblad 1917 No. 129, which states that adoption severs all relationships between the adopted child and their biological parents, making the adopted child an heir to their adoptive parents. This difference leads to legal uncertainty regarding judges' considerations in determining inheritance for adopted children. To address this issue, a study was conducted using a normative juridical method. The study's findings show that the adoption provisions in Staatsblad 1917 No. 129 are no longer in line with societal conditions, and therefore, these provisions should be explicitly revoked. Furthermore, adoption petitions by Muslims should not be submitted to the District Court but to the Religious Court. It is hoped that this study can eliminate the legal uncertainty regarding the inheritance rights of adopted children concerning the inheritance of their biological parents under civil law and resolve the confusion regarding the absolute jurisdiction of the court concerning adoption petitions. "
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2025
S-pdf
UI - Skripsi Membership Universitas Indonesia Library